![]() |
Wanita muda yang ditangkap Sat Narkoba Polres Tebingtinggi. |
Pelaku berinisial RSN alias Ayu (20), warga Jalan Bukit Anggrung, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi.
Ia ditangkap dengan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip transparan berisi 10 butir pil ekstasi dengan berat bersih 3,74 gram dan 1 unit handphone.
Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus Arianto, menjelaskan, penangkapan bermula saat petugas Sat Narkoba Polres Tebingtinggi mendapatkan informasi bahwa ada wanita yang diduga menyimpan narkotika jenis ekstasi di sebuah hotel di Jalan Sutomo, tepatnya di kamar 218.
"Mendapat informasi tersebut, petugas mendatangi lokasi dan melakukan penyelidikan. Pada pukul 20.30 WIB, datang seorang wanita yang diketahui bernama RSN alias Ayu," ujar Agus kepada wartawan, Senin (31/10/2022).
Selanjutnya, petugas mengamankan wanita tersebut dan ditemukan barang bukti narkotika jenis ekstasi dari genggaman tangan kanannya.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut adalah benar miliknya.
"Kemudian petugas membawa pelaku beserta barang bukti ke kantor Sat Narkoba Polres Tebingtinggi untuk diperiksa dan dimintai keterangan lebih lanjut," kata Agus.
"Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. (Rls)