Notification

×

Narkotika Masuk ke Rutan Klas IIB Kabanjahe di Karo, 3 Napi Jadi Tersangka, 2 Pemasok Diburu

Senin, 03 Oktober 2022 | 10:06 WIB Last Updated 2022-10-03T14:09:38Z
Foto ilustrasi.
KARO (Kliik.id) - 
Dua orang pria terekam kamera CCTV memasok 3 ons narkotika jenis sabu kepada narapidana di Rutan Klas IIB Kabanjahe, Kabupaten Tanah Karo, Sumatera Utara. Adapun cara dua pria itu memasok sabu ke rutan dengan cara melemparkan narkotika dari luar ke dalam.

Dalam kasus temuan 3 ons sabu ini, tiga orang narapidana dijadikan tersangka yakni PKS, RAN dan CF.

Kapolres Tanah Karo, AKBP Ronny Nicholas Sidabutar mengatakan, pihaknya masih mengejar dua pemasok 3 ons sabu tersebut.

"Pelaku yang melemparkan narkoba itu sudah kami ketahui ciri-cirinya. Sekarang masih dalam pengejaran," ujar Ronny dalam keterangan yang diterima, Senin (1/10/2022).

Ronny mengatakan bahwa dirinya dan tim tengah menganalisa rekaman CCTV yang ada di sekitar Rutan Klas IIB Kabanjahe, untuk mengetahui kemana arah pelarian para pelaku.

"Kami sudah dapat ciri-cirinya, sepeda motornya juga sudah kami ketahui. Saat ini kami masih melakukan pendalaman, seperti mengecek CCTV di beberapa titik untuk mengetahui ke mana arah para pelaku itu pergi," katanya.

Sementara itu, Kepala Rutan Klas IIB Kabanjahe, Sangapta Surbakti mengatakan, bahwa bungkusan berisi 3 ons sabu itu pertama kali ditemukan oleh anggotanya.

Saat itu, bungkusan tergeletak di pagar rutan. Namun, ada kecurigaan bahwa seorang narapidana berusaha menutupi bungkusan dimaksud.

"Kami langsung berkoordinasi dengan Polres Karo," ujar Sangapta.

Setelah polisi datang dan melakukan penyelidikan, tiga orang narapidana diamankan. Ketiganya diketahui sebagai penerima narkotika yang dipasok dari luar tersebut.

Atas temuan ini, Sangapta berencana melakukan razia rutin di dalam Rutan Klas IIB Kabanjahe.

Terkait kasus ini, tiga orang napi itu dijerat Pasal 114 Ayat 2, dan Pasal 112 Ayat 2 jo 132 Ayat 1, Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (Rls)
×
Berita Terbaru Update