![]() |
Korban Zainal Abidin bersama Kuasa Hukumnya Tulus Poltak H Siregar saat mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut. |
Julkarnain dilaporkan bersama Direktur CV Wahyu Sejahtera, Al Anjani, dalam kasus dugaan yang sama.
Laporan tertuang dalam bukti surat nomor: STTLP/B/1701/IX/2022/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, Tanggal 20 September 2022, dengan pelapor yakni korban bernama Zainal Abidin (58), warga Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai.
Kuasa Hukum korban, Tulus Poltak H Siregar SH, menjelaskan, kejadian bermula pada 24 November 2020, CV Wahyu Sejahtera yang beralamat di Jalan Aluminium, Tanjung Mulia, Kota Medan, memperoleh dua proyek pekerjaan dari PTPN III, Jalan Sei Batang Hari, Kota Medan.
Kedua pekerjaan diantaranya, pengerasan jalan di Afdeling V Kebun Batang Toru dengan nilai kontrak sebesar Rp.937.495.378 dan pengerasan jalan di Afdeling IV Kebun Batang Toru sebesar Rp.645.257.211.
"Pihak PTPN III didalam penandatanganan kontrak diwakili oleh terlapor Julkarnain Harahap selaku Kepala Bagian Operasional Traksi Infrastruktur di PTPN III," ujar Tulus dalam keterangannya, Kamis (13/10/2022).
Selanjutnya, terlapor lainnya yakni Direktur CV Wahyu Sejahtera Al Anjani menyerahkan kedua jenis pekerjaan kepada korban Zainal Abidin di hadapan notaris.
Korban diberi kuasa penuh untuk mengurus dan melaksanakan serta menyelesaikan kepentingan-kepentingan CV Wahyu Sejahtera kepada PTPN III. Akhirnya, korban pun menyelesaikan pekerjaan tersebut sesuai dengan perjanjian yang ditentukan.
"Kemudian, sesuai surat Nomor: KBGTU/AU.79.A/231/IV/2021) tanggal 15 April 2021, pihak PTPN III malah membayar lunas hasil pekerjaan kepada Al Anjani selaku Direktur CV Wahyu Sejahtera melalui rekening Bank Aceh Syariah Cabang S Parman Medan, nomor: 710.01.06.001240.0," jelas Tulus.
Menurut Tulus, PTPN III diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dimana seolah-olah pihak PTPN III secara diam-diam mencairkan pembayaran kepada Al Anjani tanpa sepengetahuan korban.
"Al Anjani diduga telah menggelapkan uang pembayaran hasil pekerjaan. Selain itu, Al Anjani diduga dengan sengaja memalsukan surat addendum tanggal 26 April 2021 yang menyebutkan bahwa perjanjian pembayaran pekerjaan dikirimkan ke nomor rekening: 105.00.1546711.5 melalui Bank Mandiri Cabang Medan atas nama Zainal Abidin," kata Tulus.
"Dugaan konspirasi antara Direktur CV Wahyu Sejahtera, Al Anjani dengan PTPN III, merugikan klien kami sebesar Rp.1.582.752.589," sambungnya.
Tulus mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat somasi kepada Direktur CV Wahyu Sejahtera pada 29 Agustus 2022, namun tidak mendapat jawaban, sehingga kasus ini dilaporkan ke Polda Sumut pada 20 September 2022.
Terkait perkembangan laporan tersebut, Tulus mengaku dirinya telah berkoordinasi dengan Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut pada 12 Oktober 2022 kemarin.
"Kemarin kita sudah koordinasi ke Polda, penyidik akan memanggil kedua terlapor dalam minggu depan. Nanti kita informasikan lebih lanjut," pungkasnya. (Rls)