![]() |
Wali Kota LSM LIRA Kota Tebingtinggi, Ratama Saragih. |
Wali Kota LSM LIRA Tebingtinggi Ratama Saragih angkat bicara menyikapi maraknya aksi unjuk rasa terkait Kepling akhir-akhir ini.
Menurut Ratama, sebenarnya tak ada yang salah dalam Perwal nya, tetapi kemudian yang menjadi salah adalah pelaksanaannya di lapangan.
"Apakah sudah benar dan tepat dilakukan prosesnya berdasarkan Pasal 13, dan Pasal 14 Perwa yang dimaksud, karena meansrea nya ada pada kedua pasal tersebut," ujar Ratama dalam keterangannya, Jumat (7/10/2022).
Maka, lanjut Ratama, yang perlu diperiksa adalah Lurahnya sebagai eksekutor dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepling sebagaimana diamanatkan pada Pasal 13 ayat (1) bahwa Panita Pemilihan Kepling atas usulan Lurah.
"Di tangan Lurah lah semuanya bisa terjadi, sebab pendelegasian oleh pejabat langsung diatasnya merupakan bagian proses hukum administrasi negara, sehingga suka tidak suka Camat lah yang paling bertanggungjawab sebelum menetapkan panita pemilihan yang dimaksud," katanya.
Responden BPK RI ini prihatin atas kinerja Lurah dan Camat di Kota Tebingtinggi yang berakibat maraknya pendemo datang silih berganti antara dua kubu.
"Penjabat Wali kota dan APIP Kota Tebingtinggi harus bersikap tegas, transparan, dan terukur untuk mengevaluasi prosedur tahapan pemilihan Kepling sebagaimana diatur dalam Perwal yang dimaksud sehingga ada kepastian hukum diperoleh warganya," jelasnya.
Dikatakan Ratama, DPRD Tebingtinggi sejatinya membentuk Pansus bukan mendesak Pemko meninjau Perwal, bahkan membatalkan pemilihan Kepling.
"Artinya sama saja pembatalan Perwal Nomor 16 Tahun 2019 yang dimaksud, dan tak ada muatan politiknya karena Perwa tersebut hakikinya adalah teknis.
Kultur hukum merupakan sikap manusia terhadap hukum, nilai pemikiran, kepercayaan (the legal culture, syistem-their beliefs. Values, ideas, and expectations)," pungkasnya.
Diketahui, Kepling terpilih hasil pemilihan menggelar unjukrasa ke DPRD Tebingtinggi, Jumat (7/10/2022).
Koordinator aksi unjukrasa, Jihan Akbar mempertanyakan apa dasar Komisi I DPRD Tebingtinggi membatalkan seluruh hasil pemilihan Kepling.
Sebelumnya, dalam RDP Komisi I DPRD Kota Tebingtinggi dengan pihak terkait, merekomendasikan agar hasil pemilihan Kepling dibatalkan dengan alasan tidak sesuai Perwal Nomor 16 Tahun 2019 dan adanya permasalahan saat pemilihan di beberapa lingkungan.
RDP tersebut digelar Komisi I DPRD Tebingtinggi menyahuti aksi unjukrasa para Kepling yang tidak menerima hasil pemilihan.
Tercatat, ada 12 Kepling di Kota Tebingtinggi yang tidak menerima hasil pemilihan, sehingga Komisi I DPRD merekomendasikan untuk membatalkan seluruh hasil pemilihan Kepling. (Rls)