![]() |
Kapolres Tebingtinggi AKBP M Kunto Wibisono didampingi Kasat Narkoba AKP Happy Margowati Suyono memimpin pemusnahan barang bukti narkotika. |
Pemusnahan barang bukti ini dipimpin Kapolres Tebingtinggi AKBP M Kunto Wibisono bersama Waka Polres Kompol Asrul Robert Sembiring dan dihadiri Plt BNN Kota Tebingtinggi Soritua Sihombing, Kejari Tebingtinggi diwakili Kasi Pidum Dipo Sembiring, mewakili Puslatfor Polda Sumur Ipda Hafiz, Kasat Narkoba AKP Happy Margowati Suyono dan Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus Arianto.
Kapolres Tebingtinggi AKBP M Kunto Wibisono menyebutkan, barang bukti narkoba yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil tangkapan Sat Narkoba dari tiga pelaku di tempat dan waktu yang berbeda.
Ketiga pelaku yakni, Zeh alias Z (25), warga Jalan Merpati Kelurahan Pinang Mancung, Kecamatan Bajenis, BCS alias B (23) warga Jalan Mesjid, Kelurahan Satria, Kecamatan Padang Hilir, dan seorang pelajar wanita DA (18) warga Jalan Bukit Jamu, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi.
![]() |
Ketiga pelaku. |
Pelaku Zeh ditangkap Sabtu (3/9/2022) di Paya Lombang Desa Paya Bagas dengan barang bukti 38,91 gram sabu. Dari rumah Zeh diamankan 459,70 gram sabu, 1.409 butir pil ekstasi warna hijau dan 350 butir pil ekstasi warna orange.
Selanjutnya, pada Minggu (18/9/2022) dilakukan pengembangan dipimpin Kasat Narkoba AKP Happay Margowati dan berhasil menangkap pelaku BCD dan DA di Jalan SM Raja dengan barang bukti 116 butir pil ekstasi warna hijau.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 (2) UU Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman 6 tahun dan maksimal 20 tahun.
"Ini merupakan wujud dari konsistensi Polres Tebingtinggi dan BNN serta Kejari dalam memerangi dan memutus mata rantai peredaran narkotika," ujar Kunto. (Rls)