Notification

×

Iklan

Polisi Tetapkan 6 Tersangka Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Labuhanbatu

Selasa, 22 November 2022 | 14:27 WIB Last Updated 2022-11-24T00:59:14Z
Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Rusdi Marzuki memberikan keterangan kepada wartawan.

LABUHANBATU (Kliik.id) - 
Polres Labuhanbatu, Sumatera Utara, menetapkan dan mengamankan 6 orang tersangka kasus korupsi perjalanan dinas DPRD Labuhanbatu sebesar Rp 5 miliar lebih pada Tahun Anggaran (TA) 2013.

Ke-5 orang tersangka yang diamankan saat ini adalah para pejabat dan staff di Sekretariat DPRD Labuhanbatu diantaranya FPA, selaku Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD Labuhanbatu TA 2013 dan diamankan pada tahun 2021 lalu.

Sementara itu 4 orang tersangka lainnya diamankan pada Senin, 14 November 2022, diantaranya AS selaku Kabag Persidangan dan Risalah Sekretariat DPRD Labuhanbatu, dalam kasus ini ia selaku PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan).

Kemudian ZS selaku Kabag Keuangan Sekretariat DPRD Labuhanbatu, dalam kasus ini ia selaku PPK. Selanjutnya, FS selaku Sekretaris DPRD Labuhanbatu periode 1 Januari 2013 - 1 Juli 2013 selaku Pengguna Anggaran (PA).

Setelah itu, BR selaku Sekretaris DPRD Labuhanbatu periode 1 juli 2013 - 31 Desember 2013, yang juga Pengguna Anggaran (PA).

Lalu, tersangka terakhir telah meninggal dunia yakni Iman yang merupakan wiraswasta selaku penyedia tiket pesawat palsu.

"Ada 6 orang tersangka, satu diantaranya meninggal dunia pada 30 Juni 2022 lalu. Dari semua tersangka, hanya dua orang yang masih menjabat, selebihnya telah pensiun," ujar Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Rusdi Marzuki kepada wartawan, Selasa (22/11/2022).

Rusdi menjelaskan, tindak pidana korupsi pengelolaan biaya perjalanan dinas anggota DPRD Labuhanbatu pada Sekretariat DPRD Labuhanbatu yang bersumber dari APBD TA 2013 ini merupakan kasus lama dan telah diusut sejak tahun 2018.

"Modus korupsi ini yaitu menggunakan tiket pesawat dan bill hotel palsu dengan mencantumkan harga lebih tinggi sehingga biaya perjalanan dinas yang dipertanggungjawabkan lebih besar. Jadi mereka itu memesan tiket pesawatnya dari Iman," katanya.

Kini para tersangka telah diamankan di Polres Labuhanbatu dan dijerat Pasal 2 Ayat (1) Subsider Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.

"Status berkas tersangka ini sudah P-21 atau dinyatakan lengkap dan hari ini rencana penyerahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa," pungkasnya. (Rls)
×
Berita Terbaru Update