Wali Kota Medan, Bobby Nasution. |
Dijelaskan Bobby, Kota Medan sudah memenuhi standar Universal Health Coverage (UHC). Ia mengatakan meskipun masyarakat memiliki tunggakan BPJS, tetap bisa berobat dengan menggunakan KTP.
"Per tanggal 1 Desember 2022, saya ingin menyampaikan kepada seluruh masyarakat bahwa Medan sudah memenuhi standar UHC, jadi bisa berobat menggunakan KTP saja," ujar Bobby dalam video unggahan di media sosialnya, Senin (28/11/2022) malam.
Begitupun bagi masyarakat Kota Medan belum memiliki BPJS, kata Bobby, juga bisa berobat hanya dengan menunjukkan KTP saja.
"Gak apa-apa datang saja mau itu punya BPJS nunggak maupun tidak punya BPJS mau berobat gak perlu khawatir bawa saja KTP nya," ucap menantu Presiden Jokowi ini.
Penggunaan KTP untuk berobat ini, lanjut Bobby, bisa dilakukan di seluruh rumah sakit milik Pemerintah Kota Medan maupun rumah sakit swasta yang telah bekerjasama dengan BPJS.
"Seluruhnya bisa, yang penting di Kota Medan dan rumah sakit tersebut telah bekerjasama dengan pihak BPJS," katanya.
Bobby menyampaikan bahwa kebijakan ini berlaku mulai awal bulan Desember 2022.
"Ingat ya berlakunya per tanggal 1 Desember 2022, bukan besok. Besok belum bisa," tegasnya. (Rls)