Konferensi pers di Polres Humbahas. |
Tubuh korban dipotong-potong pelaku menjadi beberapa bagian, kepala terpisah, jari terpotong-potong, tangannya direbus dan kedua kaki dibakar di belakang rumahnya.
Kapolres Humbahas AKBP Achmad Muhaimin mengatakan, motif pelaku melakukan perbuatan sadis itu lantaran merasa sakit hati terhadap korban.
"Istri pelaku sering berkata kasar, memaki pelaku dan berlaku tidak wajar," ujar Achmad kepada wartawan, Senin (14/11/2022).
Achmad menjelaskan, kronologis kejadian bermula pada Jumat (11/11/2022) pukul 10.00 WIB, pelaku mengunci korban didalam kamar.
Setelah itu, pelaku mengambil pisau dan kembali masuk kedalam kamar. Pelaku mencekik korban dan menusuk pisau sebanyak 1 kali ke bagian leher kanan.
Kemudian, pelaku menyeret tubuh korban ke dapur dengan cara menarik kedua kaki. Tiba di dapur, pelaku kembali menusuk dada korban sebanyak 2 kali.
Pada pukul 19.00 WIB, pelaku memotong leher korban hingga terputus dengan menggunakan pisau. Setelah itu memasukkannya ke dalam karung.
Lalu, pukul 23.00 WIB, pelaku memotong tubuh korban bagian tangan, kemudian mencuci potongan tangan dan memasukkan kedalam panci berisi air dengan menambahkan garam untuk direbus.
Pada Sabtu (12/11/2022) pukul 03.40 WIB, pelaku memotong bagian kaki kanan dan kaki kiri dengan menggunakan kampak hingga terputus.
Kemudian, pukul 07.15 WIB, pelaku membungkus kedua kaki korban dengan menggunakan selimut lalu dimasukkan ke dalam karung plastik, kemudian membawanya ke belakang rumah lalu membakarnya menggunakan mancis.
"Pelaku dikenakan Pasal 340 subs 338 dari KUHPidana dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun," kata Achmad. (Rls)