Notification

×

Iklan

Pelajar Tewas Akibat Tawuran di Medan, 5 Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara

Minggu, 27 November 2022 | 18:28 WIB Last Updated 2022-11-28T17:32:10Z
Para pelaku yang diamankan polisi.
MEDAN (Kliik.id) - 
Tim gabungan Polrestabes Medan menangkap 5 pelaku tawuran pelajar yang menyebabkan seorang pelajar SMKN 9 Medan, Eko Farid Azam (15), tewas.

Kelima pelaku itu masing-masing, Steven Dauson, Kelvin Elgrasio Siregar, Riski Martin Luther, Joey Septian Syahputra dan Agung Lesmana Nasution.

"Kami berhasil melakukan penangkapan terhadap 5 orang yang diduga terlibat dalam kejadian penganiayaan atau kekerasan terhadap orang secara bersama-sama menyebabkan orang lain meninggal dunia," ujar Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda kepada wartawan, Minggu (27/11/2022).

Valentino menjelaskan, tawuran pelajar itu terjadi pada 25 November 2022 pukul 14.45 WIB, di Jalan Kapten Sumarsono, Desa Helvetia, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.

"Satu orang pelajar tewas akibat kena senjata tajam hingga kehabisan darah. Korban ditemukan tewas di salah satu ruangan di SPBU," jelasnya.

Aksi anarkis yang viral di media sosial itu terjadi di SPBU Global, Jalan Kapten Sumarsono, Desa Helvetia, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.

Polisi berhasil menyita barang bukti berupa sepeda motor BK 6180 AED, tas ransel milik korban berisi besi, gunting dan gir, jaket, pakaian pramuka dan sepasang sepatu, clurit dan sebuah benda tumpul lainnya.

Dari keterangan saksi Muhamad Raya kepada polisi, awalnya ia berangkat ke sekolah untuk bertemu dengan teman-temannya.

Setelah berkumpul dengan 10 sepeda motor mereka pun bergerak menuju Jalan Kapten Sumarsono. Sesampainya disana, mereka bertemu lagi dengan teman-teman yang mengendarai 50 sepeda motor.

Lanjut pengakuan saksi, disanalah mereka melakukan tawuran. Korban pun bertemu dengan lawannya namun karena kalah jumlah korban pun melarikan diri.

Selanjutnya, ketika korban dan rekannya mengisi bensin di SPBU, para pelaku mendatangi korban. Korban berusaha lari namun paha sebelah kiri terkena senjata tajam.

"Korban kabur ke salah satu ruangan di SPBU tersebut. Karena tidak mendapatkan pertolongan pertama, korban meninggal dunia karena kehabisan darah," ujar Valentino.

Valentino mengatakan, Polsek Sunggal menetapkan 5 orang sebagai tersangka dalam kejadian tersebut.

"Para pelaku dijerat Pasal 170 Ayat (3) Subs 351 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," ungkapnya.

Lebih lanjut, Valentino berharap kepada pihak sekolah dan orang tua turut berperan aktif untuk meningkatkan kualitas belajar para anak didik untuk menjadi orang yang berguna untuk negara.

"Kami tetap membina para pelajar di Medan menjadi lebih baik ke depannya dan Medan tetap harus aman dan kondusif," katanya. (Rls)
×
Berita Terbaru Update