Notification

×

Iklan

Polda Sumut Gagalkan Peredaran 200 Kg Ganja, Kurir Ngaku Diupah Rp 20 Juta

Selasa, 08 November 2022 | 08:10 WIB Last Updated 2022-11-08T16:14:10Z
Pelaku dan barang bukti ganja.
MEDAN (Kliik.id) - 
Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat 200 kg di Jalan Lintas Kutacane-Tiga Binanga, Desa Pasir Tengah, Kecamatan Tanah Pinem, Kabupaten Dairi, Minggu (6/11/2022) malam.  

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan, penangkapan kurir ganja tersebut adalah adanya informasi masyarakat yang dikembangkan oleh Subdit II Narkoba Polda Sumut.

Dalam pengembangan penyelidikan, didapati informasi adanya pengiriman ganja dari Aceh menuju Kota Medan dan Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.

"Informasi ini kemudian dikembangkan oleh penyidik di lapangan," ujar Hadi, Senin (7/11/2022).

Dari hasil penyelidikan, kata Hadi, pengiriman ganja itu dibawa menggunakan mobil Avanza warna putih BL 1840 AO.

Kemudian, petugas menghentikan mobil yang dikendarai M alias Ijal (36), warga Kecamatan Muara Satu, Aceh, di Jalan Lintas Kutacane-Tiga Binanga.

"Saat dilakukan penggeledahan di mobil itu, petugas menemukan 6 karung berisi ganja seberat 200 kg. Lalu pelaku dan barang bukti diboyong ke Mapolda Sumut," jelas Hadi.

Hadi menambahkan, pelaku mengaku dirinya disuruh oleh seorang pria berinisial B untuk mengantar ganja ke Kota Medan dan Pekanbaru.

"Pelaku sendiri akan diberi upah Rp20 juta bila berhasil mengantar ganja itu sampai Pekanbaru," pungkasnya. (Rls)
×
Berita Terbaru Update