Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak memaparkan kasus TPPU bos judi online Apin BK. |
Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, menjelaskan, selain menjerat kasus judi online, pihaknya juga mengenakan Apin BK dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Apin BK dikenakan TPPU," ujar Panca didampingi Gubernur Sumut Edy Rahmayadi dan Ses Kompolnas Benny Mamoto, dalam konferensi pers, Rabu (30/11/2022).
Dalam kasus TPPU ini, kata Panca, pihaknya telah menyita 26 aset rumah/ruko milik Apin BK. Terakhir, pihaknya menyita aset Apin BK berupa 21 unit jetski, 2 unit speedboad, 1 kapal dan 3 aset tanah dari Kabupaten Samosir.
"Total terakhir seluruhnya yang disita Rp 5,8 miliar. Sebelumnya aset yang disita (rumah) seharga Rp 153 miliar. Jadi total Rp 158,8 miliar," jelasnya.
Panca mengatakan, pihaknya akan segera melengkapi berkas perkara TPPU dengan tersangka Jonni alias Apin BK.
"Secepatnya berkas akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumut," katanya.
Diketahui, sebelumnya penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumut melakukan penggerebekan lokasi judi online milik Apin BK di Perumahan Cemara Asri, Kabupaten Deliserdang, pada 8 Agustus 2022.
Dari penggerebekan ini, petugas mengamankan belasan operator judi online. Namun saat penggerebekan, Apin BK berhasil kabur.
Kemudian, petugas melakukan penyitaan aset milik Apin BK yang diduga hasil dari perjudian yang dikelolanya. Aset itu berupa, rumah, ruko, kapal, jetski, tanah dan speedboat. (Rls)