Notification

×

Iklan

Polda Sumut Ungkap Kasus Penjualan 16 Kg Sisik Trenggiling, 2 Orang Diamankan

Rabu, 09 November 2022 | 18:19 WIB Last Updated 2022-11-10T16:23:44Z
Kedua pelaku yang diamankan.
MEDAN (Kliik.id) - 
Tim Subdit IV Tipiter Dit Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Sumut mengungkap kasus penjualan sisik trenggiling satwa langka yang dilindungi pemerintah.

Dalam pengungkapan itu, tim mengamankan dua orang pelaku berinisial DP (40), warga Desa Pulih Buah, Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun dan JS (41), warga Desa Sukamukti, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan awalnya tim menerima laporan dari masyarakat adanya dua orang pria yang memperjualbelikan sisik trenggiling.

"Dari laporan itu, tim melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua pelaku dengan mengendarai sepeda motor di Jalan Jamin Ginting, Berastagi," ujar Hadi kepada wartawan, Rabu (9/11/2022).

Saat dilakukan pemeriksaan, kata Hadi, didapati karung goni yang berisi 16 kg sisik trenggiling. Kemudian, keduanya langsung diamankan lalu dibawa ke Mapolda Sumut untuk menjalani pemeriksaan.

"Kedua pelaku dikenakan tindak pidana sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 21 Ayat (2) huruf D UU No 05 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya," ungkapnya.

Hadi menjelaskan bahwa sesuai dengan Permen LHK Nomor 106 Tahun 2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi pada lampiran Nomor 84 dijelaskan satwa jenis Trenggiling (Manis javanica) termasuk satwa yang dilindungi.

"Perbuatan menyimpan, memiliki dan memperniagakan satwa dimaksud baik dalam keadaan hidup maupun mati dan/atau kulit, tubuh atau bagian-bagian lain dari satwa dimaksud adalah perbuatan dilarang oleh undang-undang," pungkasnya. (Rls)
×
Berita Terbaru Update