Notification

×

Iklan

Suami Pelaku Mutilasi Istri di Humbahas Ternyata Bekas Pasien Rumah Sakit Jiwa

Rabu, 16 November 2022 | 21:33 WIB Last Updated 2022-11-17T17:38:02Z
Nurmaya Situmorang (Kiri) dan Harapan Munthe (Kanan).
HUMBAHAS (Kliik.id) - 
Harapan Munthe, warga Desa Pasaribu, Kecamatan Doloksanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatera Utara, yang memutilasi istrinya Nurmaya Situmorang, ternyata bekas pasien rumah sakit jiwa (RSJ).

Berdasarkan rekam jejaknya, Harapan Munthe pernah dirawat di RSJ di Kota Medan pada tahun 2004 lalu.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan, pihaknya masih mendalami motif dibalik pembunuhan keji yang dilakukan suami terhadap istrinya ini.

"Kami akan memeriksa kondisi kejiwaan pelaku soal dugaan sakit jiwa yang dialaminya. Karena diduga pelaku kembali sakit jiwa. Ketika diperiksa penyidik ia banyak berdiam diri sebelum menjawab," ujar Hadi kepada wartawan, Rabu (16/11/2022).

Hadi menjelaskan, setiap pertanyaan yang dilontarkan penyidik, pelaku tidak seketika dijawab, tapi diam terlebih dahulu baru bisa dia berkomunikasi.

"Penyidik telah melakukan langkah untuk menggali sedapat mungkin keterangan yang bisa didapat," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, seorang suami di Desa Pasaribu, Kecamatan Doloksanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatera Utara, Harapan Munthe, membunuh istrinya, Nurmaya Situmorang, dengan cara dimutilasi.

Tubuh korban dipotong-potong pelaku menjadi beberapa bagian, kepala terpisah, jari terpotong-potong, tangannya direbus dan kedua kaki dibakar di belakang rumahnya.

Kapolres Humbahas AKBP Achmad Muhaimin mengatakan, motif pelaku melakukan perbuatan sadis itu lantaran merasa sakit hati terhadap korban.

"Istri pelaku sering berkata kasar, memaki pelaku dan berlaku tidak wajar," ujar Achmad kepada wartawan, Senin (14/11/2022).

Achmad menjelaskan, kronologis kejadian bermula pada Jumat (11/11/2022) pukul 10.00 WIB, pelaku mengunci korban didalam kamar.

Setelah itu, pelaku mengambil pisau dan kembali masuk kedalam kamar. Pelaku mencekik korban dan menusuk pisau sebanyak 1 kali ke bagian leher kanan.

Kemudian, pelaku menyeret tubuh korban ke dapur dengan cara menarik kedua kaki. Tiba di dapur, pelaku kembali menusuk dada korban sebanyak 2 kali.

Pada pukul 19.00 WIB, pelaku memotong leher korban hingga terputus dengan menggunakan pisau. Setelah itu memasukkannya ke dalam karung.

Lalu, pukul 23.00 WIB, pelaku memotong tubuh korban bagian tangan, kemudian mencuci potongan tangan dan memasukkan kedalam panci berisi air dengan menambahkan garam untuk direbus.

Pada Sabtu (12/11/2022) pukul 03.40 WIB, pelaku memotong bagian kaki kanan dan kaki kiri dengan menggunakan kampak hingga terputus.

Kemudian, pukul 07.15 WIB, pelaku membungkus kedua kaki korban dengan menggunakan selimut lalu dimasukkan ke dalam karung plastik, kemudian membawanya ke belakang rumah lalu membakarnya menggunakan mancis.

"Pelaku dikenakan Pasal 340 subs 338 dari KUHPidana dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun," kata Achmad. (Rls)
×
Berita Terbaru Update