Kedua pasutri yang diamankan. |
Tak tanggung-tanggung, kerugian yang harus dirasakan korban mencapai Rp 3.307.000.000.
Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Rachmat Aribowo mengatakan, kedua pelaku menggelapkan uang seorang warga bernama Siti.
"Korban terjebak bujuk rayu pelaku untuk menginvestasikan uang dengan iming-iming diberikan profit setiap bulannya 10% dan dalam tempo 2 tahun uang dikembalikan," ujar Rachmat kepada wartawan, Rabu (9/11/2022).
Secara bertahap, korban telah menyerahkan total uang sebesar Rp 5.390.000.000. Korban sempat diberi profit Rp 2.083.000.000, sehingga para pelaku semakin dipercaya korban untuk berinvestasi.
Selain itu, nama kedua pelaku ini juga telah tercatat sebagai terlapor atas penggelapan uang tabungan murid PAUD Melati dengan korban sebanyak 122 siswa. Uang senilai Rp 590.401.000 berhasil dilarikan keduanya.
Lalu, pada 18 Oktober 2022, keduanya dilaporkan atas penipuan dan penggelapan dana umroh dengan korban sebanyak 31 orang.
Setelah dilaporkan, kedua pelaku melarikan diri. Pelarian pelaku berakhir di Provinsi Riau. Pada Sabtu (29/10/2022), polisi berhasil menangkap keduanya.
Rachmat meminta kepada masyarakat yang merasa pernah ditipu oleh kedua pelaku agar segera membuat laporan ke Polres Simalungun.
"Jika masih ada korban yang merasa dirugikan, silahkan laporkan ke Polres Simalungun," katanya. (Rls)