Notification

×

Iklan

Unit Tipikor Polres Samosir Sidik Kasus Korupsi Pengelolaan APBDes Salaon Dolok TA 2021

Senin, 21 November 2022 | 07:40 WIB Last Updated 2022-11-21T01:56:37Z
Kapolres Samosir AKBP Josua Tampubolon.

SAMOSIR (Kliik.id) - 
Unit Tipikor Polres Samosir melakukan penyidikan kasus tindak pidana korupsi sesuai Laporan Polisi (LP) Nomor LP/A/317/XI/2022/SPKT Sat Reskrim Polres Samosir/Polda Sumut.

Adapun objek LP tersebut terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengelolaan APBDes Salaon Dolok Kecamatan Ronggur Nihuta, Kabupaten Samosir TA 2021.

Kapolres Samosir AKBP Josua Tampubolon menyampaikan, penyidik Unit Tipikor telah memeriksa beberapa orang dalam kasus ini.

"Dalam pemeriksaan ahli kontruksi dan dari hasil audit investigativ dari APIP Inspektorat Kabupaten Samosir, Unit Tipikor menemukan kekurangan volume serta mutu pekerjaan di Bidang Pembangunan Desa sebesar Rp. 457.821.451,62 (empat ratus lima puluh tujuh juta delapan ratus dua puluh satu ribu empat ratus lima puluh satu koma enam puluh dua rupiah)," ujar Josua dalam keterangannya, Jumat (18/11/2022) kemarin.

Josua mengatakan, penyidik menaikkan status dugaan penyalahgunaan anggaran pengelolahan APBDes Salaon Dolok, Kecamatan Ronggur Nihuta, Kabupaten Samosir TA 2021, senilai Rp 1,6 miliar ke tahap penyidikan.

"Statusnya sudah kita naikkan dari tahap lidik ke sidik," kata Josua.

Josua mengatakan dugaan penyimpangan dalam pengelolahan APBDes yang bersumber dari Dana Desa dari APBN (DD) itu diselidiki pihaknya sejak bulan Juni lalu.

"Penyelidikan dilakukan sejak Juni dan menemukan indikasi kerugian negara serta fakta-fakta perbuatan pidana untuk dinaikkan ke tingkat sidik," ungkapnya.

Kanit Tipikor Polres Samosir Ipda Abdur Rahman Sitompul menambahkan, sejauh ini pihaknya telah memanggil 9 orang saksi terdiri dari perangkat desa termasuk Kepala Desa Salaon Dolok dan TPK (tim pelaksana kegiatan).

"Sudah dipanggil 9 saksi. Pada tahap penyelidikan telah diupayakan Recovery Asset (pemulihan) dengan cara Pengembalian/TGR namun Pemerintah Desa Salaon Dolok tidak sanggup," katanya.

Rahman menjelaskan, sesuai laporan Inspektorat Kabupaten Samosir ke pihak Polres Samosir berdasarkan audit APIP Inspektorat yang sudah dilakukan terhadap pengelolahan keuangan APBDes Salaon Dolok TA 2021, pihaknya menemukan indikasi adanya kerugian keuangan negara senilai Rp 457 juta dari total pagu anggaran Rp 1,6 miliar.

Berdasarkan hal itu, sambung Rahman, pengelolahan APBDes Salaon Dolok tersebut sarat melanggar Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 ahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Jo Pasal 56 KUHP.

"Kita masih mendalami siapa saja yang bertanggung jawab terkait kasus ini dan untuk perkembangan akan kita sampaikan lebih lanjut informasinya," kata Rahman. (Rls)
×
Berita Terbaru Update