Foto ilustrasi. |
Pembacokan tersebut akibat masalah sepele dimana korban membully A yang merupakan pacar dari pelaku MF.
MF yang tak terima dengan perbuatan korban, membalas dengan membacok korban hingga terluka parah.
Kapolres Asahan, AKBP Roman Smaradhana Elhaj, mengatakan, kejadian didasari karena pelaku merasa sakit hati pacarnya dibully terus menerus oleh korban.
"Pacar pelaku ini diejek pendek dan A (pacar pelaku) bercerita kepada pelaku," ujar Roman kepada wartawan, Senin (28/11/2022).
Roman, menjelaskan, pasca kejadian pelaku MF langsung diamankan pada Sabtu malam di rumah orang tuanya.
"Pelaku langsung kami amankan di rumah orang tuanya sesaat melakukan pembacokan," jelasnya.
Menurut Roman, pelaku melakukan pembacokan tanpa direncanakan dan spontan saat sedang berpapasan dengan korban dengan mengendarai sepeda motor.
"Karena tidak sengaja bertemu, pelaku yang sakit hati berniat membalas korban, yang saat itu pelaku menemukan parang di pinggir jalan," katanya.
Akibat kejadian ini, korban mengalami luka yang cukup kritis di bagian kepala dan dirujuk ke rumah sakit.
"Korban belum bisa dimintai keterangan, karena masih dirawat. Pelaku yang masih di bawah umur, tetap kami proses, namun dilakukan diversi terlebih dahulu sebelum diserahkan ke tahap berikutnya," ungkapnya.
Atas kejadian ini, Roman berharap kepada seluruh orang tua dapat memonitor pergaulan anaknya, terlebih anak usia muda yang masih memiliki emosi yang tidak stabil.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 80 Ayat 2 Jo Pasal 76 C UU RI No 35 Tahun 2014, perubahan atas UU RI No 35 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan UU RI Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya. (Rls)