Foto ilustrasi. |
Adapun pelaku bernama Sihar Freddy Marpaung alias Ucok (36), warga Jalan Beo, Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi.
Ia mencuri ponsel milik ibu rumah tangga bernama Masita (45) pada Sabtu (26/11/2022) pukul 03.30 WIB di rumah korban, Jalan Beo, Kota Tebingtinggi.
Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus Arianto, menjelaskan, pencurian ini diketahui saat korban terbangun dari tidurnya dan melihat seorang pria mengendap-endap di dalam kamarnya.
"Karena terkejut korban lalu berteriak 'maling'. Selanjutnya pelaku melarikan diri dari pintu samping. Korban melihat bahwa satu buah ponsel yang sebelumnya terletak diatas tempat tidur telah hilang," ujar Agus dalam keterangannya, Minggu (27/11/2022).
Tidak terima dengan perbuatan pelaku, korban pun melaporkan ke Polsek Rambutan. Mendapat laporan ini, Unit Reskrim Polsek Rambutan bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Kemudian, kata Agus, personel yang dipimpin Kapolsek Rambutan AKP Hotman Samosir dan Kanit Reskrim Ipda Richard Saragih berhasil menangkap pelaku di Jalan Letda Sujono (Simpang Uyub) Kota Tebingtinggi.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti berupa ponsel merk Oppo diamankan ke Polsek Rambutan untuk diproses lebih lanjut.
"Pelaku dikenakan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) ke 3,4 dan 5 dari KUHP Pidana," pungkasnya. (Rls)