MEDAN (Kliik.id) - Tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Polda Sumut dan Pomdam I/BB memusnahkan barang bukti sabu seberat 75 kg dan pil ekstasi sebanyak 40 ribu butir di RSUD Pirngadi Medan, Kamis (15/12/2022).
Barang bukti narkotika yang dimusnahkan milik 2 anggota TNI dan 2 warga sipil yang ditangkap beberapa waktu lalu.
Pemusnahan barang bukti narkotika itu dipimpin Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Siregar, Wadan Pomdam I/BB Letkol CPM Intan, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Wisnu Adji dan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Krisno Siregar, mengatakan pemusnahan barang bukti narkotika yang dilakukan ini sebagai langkah pemberantasan narkoba di Sumatera Utara.
"Pemusnahan barang bukti narkotika ini berhasil menyelamatkan ratusan ribu jiwa dari penyalahgunaan narkotika," katanya.
Krisno menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula pada akhir Oktober 2022 pihaknya menerima informasi adanya narkotika dalam jumlah besar dari Malaysia masuk ke Pelabuhan Tanjungbalai-Asahan.
"Dari informasi ini, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang yang berstatus anggota TNI berinisial Sertu YT (42) dan Pratu RH (25)," jelasnya.
Dari kedua anggota TNI itu, kata Krisno, didapat barang bukti sabu seberat 75 kg dan pil ekstasi sebanyak 40 ribu butir yang disimpan di dalam mobil.
Selanjutnya, dilakukan pengembangan dan kembali ditangkap 2 orang warga sipil berinisial YSD dan S di Jalan Pemuda, Kota Medan, yang rencananya akan menerima barang bukti tersebut.
"Terhadap dua anggota TNI yang terlibat narkotika telah diserahkan ke Pomdam I/BB. Sedangkan 2 warga sipil ditahan di Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan," pungkasnya. (Rls)