Pelaku pencurian barang pusaka Rumah Adat Melayu di Kota Tebingtinggi, Sumatera Utara. |
Ia ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/182/Ill/2022/SU. RES T. TINGGI/SPKT. TT, Tanggal 2 Maret 2022 dengan pelapor (Korban), Habibi Mardika Putra (37).
Pelaku mencuri barang-barang pusaka di Rumah Adat Melayu Kota Tebingtinggi yang berada tidak jauh dari rumahnya, Rabu (2/3/2022) pukul 02.45 WIB.
Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus Arianto, mengatakan, pencurian pertama diketahui oleh saksi Hamdani Damanik pada Rabu (2/3/2022) pukul 09.00 WIB.
"Saksi melihat lubang kontrol angin kamar mandi di rumah adat terbuka, lalu ia memberitahukan kepada pelapor Habibi Mardika Putra," ujar Agus kepada wartawan, Sabtu (3/12/2022).
Bersamaan dengan itu, kata Agus, saksi mengirimkan video rekaman CCTV yang memperlihatkan seorang pria mengambil barang-barang pusaka di rumah adat tersebut.
"Adapun barang-barang yang hilang dari rumah adat tersebut diantaranya kain sarung batik, 6 keris, dan barang pusaka lainnya. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp 20 juta," katanya.
Mengetahui kejadian tersebut, korban melaporkan ke polisi. Mendapat laporan, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tebingtinggi melakukan penyelidikan.
"Tim berhasil menemukan pelaku berada di pinggir Jalan Ahmad Yani, Kota Tebingtinggi. Pelaku langsung diamankan ke Polres Tebingtinggi guna proses lebih lanjut," ungkapnya.
Agus menambahkan, polisi juga menyita barang bukti dari pelaku diantaranya, 1 buah kain sarung berwarna coklat dan 1 buah kain sarung berwarna hijau.
"Pelaku dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 3e ke 5e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya. (Rls)