Sekjen DPP Partai Hanura, Kodrat Shah. |
Penetapan tersangka ini berdasarkan laporan korban Arifuddin Maulana Basri, selaku Direktur PT Kinantan Medan Indonesia/PSMS Medan.
Kodrat Shah (KS) dilaporkan atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP dengan LP Nomor: LP/B/966/V/2022/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, Tanggal 31 Mei 2022.
Hal ini dibenarkan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi, Rabu (14/12/2022).
"Ya, penyidik Ditreskrimum Polda Sumut menetapkan saudara KS sebagai tersangka," ujar Hadi.
Hadi mengatakan, penetapan tersangka terhadap Ketua MPW Pemuda Pancasila (PP) Sumut itu setelah dilakukan gelar perkara beberapa waktu lalu.
"Tersangka KS pernah dipanggil, tetapi yang bersangkutan tidak hadir ke Polda Sumut," ungkapnya.
Karena Kodrat Shah mangkir dari panggilan penyidik, lanjut Hadi, pihaknya akan menjadwalkan pemanggilan ulang.
"Segera dijadwalkan kembali," jelasnya.
Selain menetapkan Kodrat Shah sebagai tersangka, kata Hadi, penyidik juga telah menetapkan Julius Raja alias King dan Fityan Hamdi sebagai tersangka atas kasus yang sama.
"Mereka dikenakan Pasal 263 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pemalsuan Surat," kata Hadi.
Diketahui, Julius Raja alias King dan Fityan Hamdi dilaporkan ke Polda Sumut karena mengaku sebagai Sekretaris Umum dan pengurus PSMS sehingga hadir di Kongres PSSI pada 30 Juni 2022 di Bandung.
Kisruh di internal manajemen PSMS Medan ini bermula sejak Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada 25 Maret 2022 lalu.
Ketika RUPS digelar, kubu Edy Rahmayadi menunjuk Arifuddin Maulana Basri sebagai Direktur Utama PT Kinantan Medan Indonesia (KMI). Arifuddin adalah menantu Edy Rahmayadi.
Kodrat Shah, selaku pemegang saham merasa kebobolan karena tidak diundang dalam RUPS tersebut.
Atas penunjukan Arifuddin Maulana Basri, Kodrat Shah merasa kecewa dan menganggap hasil RUPS itu tidak sah.
Belakangan, di saat kisruh RUPS muncul, timbul kembali masalah baru menyangkut Kongres PSSI di Trans Luxury Hotel, Bandung, Jawa Barat, Senin (30/5/2022) lalu.
Saat Kongres, kubu Edy Rahmayadi yang diwakili Manajer PSMS Mulyadi Simatupang dan Direktur Hukum PT KMI, Bambang Abimanyu tidak diperkenankan masuk ke area kongres.
Yang dibolehkan masuk ke area kongres adalah kubu Kodrat Shah.
Kala itu, CEO PSMS Kodrat Shah dan Sekretaris PSMS Julius Raja masuk mengikuti Kongres PSSI.
Tak pelak, kubu Edy Rahmayadi kesal hingga akhirnya membuat laporan ke Polda Sumut melalui Direktur Hukum PT KMI, Bambang Abimanyu.
Terpisah, Kuasa hukum dari Kodrat, Robbi Shahari membenarkan penetapan tersangka itu. Robbi mengatakan pihaknya sudah menerima surat soal penetapan tersangka.
"Iya, kami sudah mengetahuinya. Sudah diterima (surat penetapan tersangka)," ujarnya. (Rls)