Direktur PT Sri Pamela Medika Nusantara, Beni Satria (Kanan), memberikan keterangan terkait timbunan limbah di RS Sri Pamela, Kota Tebingtinggi, Sumatera Utara. |
Temuan limbah berton-ton di rumah sakit BUMN yang berdiri sejak tahun 1937 ini sempat disidak oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara (Sumut) dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Tebingtinggi.
Direktur PT Sri Pamela Medika Nusantara, Beni Satria, memberikan keterangan terkait timbunan limbah tersebut. Ia membantah pihaknya sengaja menimbun limbah tersebut.
Beni menceritakan dirinya yang menjabat Direktur sejak April 2021 telah berkeliling rumah sakit untuk melihat situasi, pengelolaan SDM dan meminta untuk memusnahkan barang yang tidak terpakai.
Karena barang-barang ini masih milik negara, pihaknya tidak bisa sembarangan membuang atau memusnahkan. Diketahui, awalnya RS Sri Pamela merupakan anak perusahaan BUMN di bawah naungan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) 3.
"Memang sejak tahun 2015 kami telah berdiri sendiri, artinya terpisah dari PTPN, namun segala sesuatu tetap harus berkoordinasi dengan PTPN dan Kementerian BUMN. Termasuk limbah, saya meminta agar itu dimusnahkan, namun syaratnya harus berkoordinasi ke PTPN," ujar Beni dalam keterangannya, Rabu 7/12/2022).
Selanjutnya, pihak RS Sri Pamela berupaya berkoordinasi dan menyurati PTPN 3 terkait pemusnahan limbah tersebut. Hingga akhirnya datang pihak PTPN 3 datang mengecek ke lokasi.
"PPTN telah mengecek ke lokasi. Tentu ini tidak bisa asal-asalan angkut, tetap harus ada perusahaan rekanan yang punya izin limbah. Termasuk juga dalam hal pemusnahan, harus melalui mekanisme beberapa perusahaan, ditenderkan," kata Beni.
Kemudian, sambil berjalan, lanjut Beni, pihaknya meminta surat penawaran biaya kepada sejumlah calon rekanan.
"Sembari mereka membuat penawaran, pada saat on progress pemusnahan limbah, tiba-tiba masuk laporan masyarakat ke Polda Sumut. Itulah muncul, berita-berita jadi ramai. Padahal sebenarnya ini sedang on progress," jelasnya.
Beni mengaku, pihaknya juga telah mengasingkan limbah tersebut ke lokasi yang jauh dari masyarakat dan tidak akan menimbulkan efek kesehatan bagi manusia.
"Jadi intinya, setiap mau pemusnahan aset-aset, kita harus berkoordinasi dengan PTPN dan PTPN juga harus berkoordinasi dengan Kementerian BUMN. Jadi proses birokrasi nya agak panjang," katanya.
Terkait temuan yang mencuat keluar ini, Beni menduga ada pihak internal yang mengetahui hal ini dan kemudian membuat laporan ke polisi.
"Saya mencurigai pihak internal yang membocorkan ini. Padahal semua sedang on progress. Saya sudah dipanggil oleh sejumlah pihak, termasuk pihak PTPN sudah memanggil saya," ungkap Beni.
"Harapannya, setelah bersih-bersih ini, kami akan yakinkan kepada masyarakat bahwa rumah sakit kami selalu bersih dan nyaman," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Dinas Lingkungan Hidup menemukan timbunan limbah berbahaya di RS Sri Pamela, Jalan Sudirman, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi, Sumut, Senin (5/12/2022).
Limbah ditemukan saat petugas melakukan verifikasi lapangan di rumah sakit plat merah tersebut.
Dalam verifikasi di dalam salah satu gudang, petugas tim dari Penataan Penataan dan Peningkatan Kapasitas (P2PK) Lingkungan Hidup Kota Tebing Tinggi menemukan puluhan drum berisi diduga limbah B3 medis berbahaya yang diduga sengaja ditimbun oleh pihak rumah sakit.
Kepala Bidang (Kabid) Penataan Penaataan dan Peningkatan Kapasitas (P2PK) Dinas Lingkungan Hidup Kota Tebingtinggi, Syahputra membenarkan penemuan ini.
Selain menemukan puluhan drum berisik limbah B3 medis berbahaya di gudang, pihaknya juga menemukan belasan botol obat-obatan bekas yang berserakan di lingkungan RS Sri Pamela.
"Dengan adanya penemuan limbah B3 medis berbahaya ini, untuk menindak lanjutinya kita buat laporan dan kita teruskan kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup. Masalah penindakannya kita tunggu hasil dari rapat internal," ujar Syahputra, Selasa (6/12/2022). (Rls)