"Tugas utama ASN adalah pelayan masyarakat, jangan kita minta dilayani," ujar Edy pada acara penandatanganan Pakta Integritas Netralitas ASN oleh Bupati dan Walikota se-Sumut pada pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024 di Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubernur, Jalan Sudirman, Medan, Senin (5/12/2022).
Edy pun menegaskan tiga tugas pokok ASN. Pertama, tugas ASN adalah melayani masyarakat. Kedua, tugas ASN juga menjalankan kebijakan umum. Mulai dari undang-undang dasar, aturan-aturan seperti peraturan daerah, peraturan gubernur maupun peraturan bupati atau walikota yang dijalankan ASN.
Terakhir, tugas ASN sebagai perekat anak bangsa. Oleh sebab itu, rakyat jangan dikotak-kotakkan.
"Rakyat kita ini ada Katolik, Protestan, Islam, Budha, Hindu, Konghucu jangan pula kita mengotak-kotakkan dosa nanti kita," kata Edy.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut Syafrida R Rasahan mengungkapkan pada tahun 2019 dan 2020, pihaknya menerima beberapa laporan pelanggaran ASN yang terlibat politik praktis.
"Pada tahun 2019 ada 4 laporan, sementara pada tahun 2020 terdapat 18 laporan yang masuk," katanya.
Penandatanganan ini dilakukan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi dan Bupati/Walikota se-Sumut. Turut hadir pada kesempatan tersebut Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, perwakilan Forkopimda Sumut, dan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut Herdensi Adnin. (Rls)