Menurutnya, dalam beberapa kasus hal itu merupakan modus yang dilakukan koperasi untuk merampok uang anggota.
Ia menjelaskan saat ini Mahkamah Agung telah mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022. Dalam SE tersebut dijelaskan bahwa pengajuan pailit hanya bisa dilakukan oleh Kemenkop UKM.
"Dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022 disebutkan bahwa permohonan pernyataan pailit dan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang atau PKPU terhadap koperasi ini hanya bisa dilakukan oleh menteri yang membidangi pemerintah di bidang koperasi," katanya dalam Refleksi 2022 dan Outlook 2023, di Kantor Kemenkop UKM, Senin (26/12/2022).
Teten menjelaskan, modus yang biasa dilakukan oleh koperasi saat mengajukan pailit yakni hanya bermodalkan suara beberapa anggota saja. Hal itupun mengorbankan anggota lainnya yang tidak tahu menahu akan pengajuan pailit tersebut.
"Ini saya kira satu terobosan yang sangat besar sehingga nanti pengurus koperasi yang nakal tidak bisa lagi menggunakan mekanisme PKPU maupun kepailitan untuk merampok uang anggota," tuturnya.
SE dari Mahkamah Agung itu terbit buntut dari maraknya koperasi yang bermasalah. Salah satunya delapan koperasi bermasalah hingga merugikan dana anggota sebanyak Rp 26 triliun.
"Kami menarik pelajaran cukup banyak dari banyaknya koperasi bermasalah. Yang diketahui cukup besar 8 koperasi bermasalah dengan total kerugian Rp 26 triliun, yang harus diakui kami kesulitan untuk menyelesaikan memitigasi koperasi bermasalah ini," ungkapnya.
Kedelapan koperasi bermasalah tersebut, dikutip dari laman resmi Kemenkop UKM di antaranya, KSP Sejahtera Bersama, KSP Indosurya, KSP Pracico Inti Sejahtera, KSPPS Pracico Inti Utama, KSP Intidana, Koperasi Jasa Wahana Berkah Sentosa, KSP Lima Garuda, KSP Timur Pratama Indonesia. (Detik)