Simalungun.- Rencana pembersihan lahan (eksekusi) areal Hak Guna Usaha (HGU) PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN 4) di afdeling 2 kebun Balimbingan, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, akan berlangsung sesuai rencana yakni Senin 19 Desember 2022 mendatang. Diharapkan kegiatan untuk mengambil kembali lahan yang sebagian masih dikuasai penggarap bisa berjalan dengan tetap mempertahankan keamanan yang kondusif di lapangan. Sementara itu beberapa oknum yang melakukan ekploitasi terhadap pelajar dalam upaya menghalangi eksekusi telah dilaporkan ke Polres Simalungun.
Sesuai Surat Penetapan Pengadilan Negeri Simalungun No. W2.U16/3775/HK.02/10/2021 tanggal 14 Oktober 2022 dan Rapat Koordinasi Forkompimda Simalungun, Jum'at pekan lalu disepakati eksekusi akan dilaksanakan 19 Desember 2022. Areal yang akan diambil kembali sebagai bagian dari lahan afdeling 2 kebun Balimbingan seluas 96,47 hektar. Dari jumlah tersebut, 92,47 hektar di antaranya adalah areal perkebunan dan sisanya areal permukiman.
Meski telah kekuatan hukum tetap (inkrah) namun pihak PTPN 4 sejak awal mencoba melakukan langkah - langkah persuasif yang humanis, duduk sama dan berdialog dengan warga penggarap agar bersedia dengan sukarela meninggalkan lahan HGU tersebut. Namun sampai saat-saat terakhir, sejumlah warga, khususnya yang dimotori Sudarman, tetap menolak dengan berbagai dalih. Bahkan beberapa hari lalu ada oknum-oknum yang mencoba melakukan ekploitasi pelajar-pelajar Sekolah Dasar, yang digambarkan akan putus sekolah jika PTPN 4 melakukan eksekusi di areal HGU tersebut.
Adanya ekploitasi pelajar berseragam putih merah ini dan diunggah melalui media sosial facebook, oleh seorang oknum mahasiswi, mengundang kecaman berbagai kalangan, karena dinilai sangat menga-ada. "Sangat tidak pantas, anak-anak pelajar sekolah dasar seperti itu diekploitasi, karena itu kami segera mengambil langkah hukum dengan melaporkannya ke Polres Simalungun," ujar Ketua Satuan Pelajar dan Mahasiswa (Satma) pemuda Pancasila Simalungun, Parlindungan Sirait.
"Jangan sampai hal yang sama dilakukan lagi oleh mereka saat pelaksanaan eksekusi, yang bisa melahirkan multi-tafsir terhadap eksekusi yang sudah menjadi ketetapan hukum. Kami sudah menyampaikan laporannya ke Polres Simalungun beserta bukti unggahan di media sosisal tersebut," tambah Parlindungan Sirait.
"Besar harapan kami laporan ini nantinya disikapi oleh pihak Polres Simalungun terutama unit PPAI agar jangan sampai terjadi upaya yang dapat mencederai hukum," tambahnya.
Sementara itu pihak PTPN 4 melalui Humas PTPN4, Chairul berharap pihak-pihak yang masih menolak eksekusi tidak memanfaatkan anak-anak untuk menghalangi proses hukum yang dijalankan pihak pengadilan negeri Simalungun. "Sebab itu akan mencederai jalannya proses hukum," ujarnya menambahkan. (AS)