SIMALUNGUN - Maraknya kasus pencurian buah kelapa sawit milik PTPN IV seakan tidak ada habisnya.
Kebun Mayang yang dalam naungan PTPN 4 kembali meringkus pelaku yang melakukan pencurian buah kelapa sawit milik PTPN 4 Kebun Mayang tersebut.
Kronologis bermula ketika saat anggota keamanan berpatroli dan mendapati orang mencurigakan sedang memuat buah di Tempat Pemungutan Hasil (TPH), kemudian pihak pengamanan mendekati pelaku yang sedang melakukan aksinya tersebut.
Melihat ada pihak perkebunan yang datang , pelaku langsung melarikan diri. Tidak tinggal diam , pihak pengaman kebun pun langsung melakukan pengejaran dan menghubungi mandor 1 serta danton dan BKO Polda.
Pelaku berhasil dihentikan oleh pihak pengamanan kebun , didapati sebanyak 18 tandan buah didalam mobil tersebut, kemudian pelaku beserta barang bukti di bawa ke kantor mayang, untuk selanjutnya di bawa ke polsek Bosar Maligas , Rabu (07/12/2022)
Akibat peristiwa tersebut , 2 orang pelaku yang berinisial MD (28) , dan FM (23) diserahkan ke Polsek Bosar Maligas.
Adapun kerugian yang dialami oleh pihak Perkebunan Mayang senilai Rp. 1.205,343,- dengan estimasi 18 buah tandan sawit yang telah dicuri.
Selain para pelaku , barang bukti berupa 1 unit truk coltdisel warna hijau tanpa plat dan 18 buah tandan sawit turut diserahkan ke Polsek Bosar Maligas untuk diproses lebih lanjut.
Disisi lain , pihak Kebun Management Kebun Mayang berharap agar pihak APH (Aparat Penegak Hukum) untuk memberikan tindakan atas para pelaku sesuai dengan perbuatannya agar mereka mendapatkan efek jera. (AS)