Polda Sumatera Utara (Sumut) melimpahkan tersangka bos judi online Apin BK alias Jonni beserta barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Sumut, Selasa (13/12/2022). |
Tahap pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah Penyidik Siber Kriminal Khusus Polda Sumut merampungkan berkas perkara yang menjerat Apin dan dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, pelimpahan tersangka Apin BK berikut barang bukti adalah untuk kasus tindak pidana awal, yakni perjudian.
Sementara untuk tindak pidana pencucian uang (TPPU) atau money loundering masih bergulir di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut.
"Hari ini penyidik melimpahkan tersangka Jonni alias Apin BK dan barang bukti ke JPU (Jaksa Penuntut Umum) untuk tahap dua, pidana awal perjudian," kata Hadi.
Hadi menjelaskan, setelah penyidik berkoordinasi dengan Kejaksaan, guna efektifitas penanganan dalam asset tracing and follow money dalam perkara TPPU, tersangka Apin BK dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polda Sumut.
"Setelah kita limpahkan ke JPU, Apin kembali ditahan di Polda Sumut, karena keterangannya masih diperlukan oleh penyidik dalam TPPU. Penyidik masih harus bekerja dalam upaya pelacakan aset atau asset tracing dan follow money dari tersangka Apin," ucap hadi.
Sebelumnya, Polda Sumut mengungkap kasus perjudian online milik Apin BK di Perumahan Cemara Asri, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang.
Total aset bos judi online Apin BK yang disita berjumlah Rp 158 miliar.
Aset itu berupa 26 bangunan yang berada di Kota Medan dan Kabupaten Deliserdang serta 23 jetski dan kapal speedboat yang selama ini berada di Danau Toba.
Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan, pihaknya masih menelusuri aset milik Apin BK lainnya.
"Sebelumnya aset rumah dan lainnya senilai Rp 153 miliar. Ini akan terus dikembangkan untuk lakukan tracing aset lainnya," ujar Panca kepada wartawan, Rabu (30/11/2022). (Rls)