Konferensi pers Satuan Reserse Narkoba Polres Tebingtinggi. |
Waka Polres Tebingtinggi Kompol Asrul Robert Sembiring didampingi Kasat Narkoba AKP Jhon Harto Panjaitan dan Kasi Humas AKP Agus Arianto dalam konferensi pers, Jumat (9/12/2022) menjelaskan, pengungkapan lokasi pertama di Jalan HM Yamin Kota Tebingtinggi, Sabtu (3/12/2022) pukul 17.00 WIB.
Disana petugas berhasil mengamankan tiga pelaku yakni TMH (34), wanita warga Desa Suro Dingin Kabupaten Padang Lawas, RHH (34) wanita warga Pasar Sibuhuan Kabupaten Padang Lawas dan YH (24) pria warga Jalan Pala Kota Tebingtinggi.
Barang bukti yang berhasil disita berupa 2 bungkus plastik transparan berisi narkotika jenis sabu seberat 135,11 gram, 1 buah kertas warna cokelat, 1 plastik asoi, 1 buah tas sandang, 1 unit handphone Mito, 1 unit handphone Oppo dan 1 unit handphone Vivo.
Selanjutnya, lokasi pengungkapan kedua di Jalan Lintas Kecamatan Padang Hilir Kota Tebingtinggi pada Sabtu (3/12/2022) sekitar pukul 20.00 WIB.
Petugas berhasil menangkap 2 pelaku yakni J (23) pria warga Jalan Lintas Kecamatan Padang Hilir dan MS (25) warga Jalan Lintas Kecamatan Padang Hilir Kota Tebingtinggi.
Barang bukti yang disita berupa 6 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu seberat 119,15 gram, 1 timbangan digital, 1 handphone Xiaomi, 1 bungkus plastik berisi plastik klip transparan kosong, 1 lembar tisu dan dua 2 plastik asoi.
"Dari kedua lokasi, petugas mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu total seberat 253,26 gram," ujar Robert.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2), Pasal 112 Ayat (2), Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau paling singkat 6 tahun penjara. (Rls)