Polrestabes Medan menemukan narkoba jenis ganja seberat 1,3 ton dari sebuah mobil box BL 8237 HC di kawasan Simpang Pos, Jalan Jamin Ginting, Kota Medan, Senin (12/12/2022) malam. |
Seorang pria bernama Mawardi (23), warga Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh, turut ditangkap polisi. Ia diduga menyelundupkan ganja dari Aceh.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda, mengatakan, pengungkapan ini bermula dari informasi bahwa akan ada kiriman ganja dari Aceh.
"Setelah mendapat informasi, kita lakukan lidik, pembuntutan dan penghadangan," ujar Valentino saat dikonfirmasi.
Dari informasi yang diperoleh, kata Valentino, daun ganja tersebut rencananya akan diedarkan ke DKI Jakarta.
"Ada informasi barang ini akan dibawa ke Jakarta," jelasnya.
Valentino menyampaikan, pihaknya akan melakukan penyelidikan terkait pelaku lainnya dan pemesan ganja tersebut.
"Masih kita dalami untuk pemesannya," pungkasnya. (Rls)