Moda transportasi pesawat masih menjadi favorit bagi traveler untuk berlibur. (detikcom) |
Kini, naik pesawat lebih mudah. Sebabnya, penumpang tidak lagi harus menunjukkan bukti hasil tes negatif PCR atau Antigen Covid-19. Namun, terdapat beberapa protokol kesehatan yang diterapkan untuk perjalanan dengan pesawat.
Berdasarkan surat edaran Nomor 82 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), terdapat delapan aturan dalam menggunakan pesawat untuk libur Nataru 2022.
Berikut peraturan umum dan juga peraturan khusus terkait syarat naik pesawat jelang libur nataru 2022:
A. Protokol Kesehatan Umum
Menggunakan masker medis kain 3 lapis ataupun masker medis yang menutup hidung, mulut, juga dagu
Mengganti masker secara berkala setiap empat jam dan membuang limbah masker selalu di tempat yang disediakan
Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer
Diharuskan menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain, serta menghindari kerumunan
Diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.
B. Persyaratan Perjalanan Dalam Negeri (PPDN)
Setiap orang yang melaksanakan perjalanan bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh kepada syarat dan ketentuan yang berlaku
Wajib menggunakan aplikasi Pedulilindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri
PPDN dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (Booster)
PPDN berstatus WNA, berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua
PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua
PPDN dengan usia 6 - 17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi
PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.
PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau memiliki penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, dikecualikan terhadap syarat vaksinasi tidak wajib menunjukkan hasil negative tes RT-PCR atau rapid test antigen, tetapi wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Tetapi, ada keringanan khusus bagi PPDN pengguna angkutan udara perintis termasuk penerbangan di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) dan pelayanan terbatas maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan aplikasi PeduliLindungi, diperbolehkan juga untuk tidak mengikuti ketentuan PPDN jika berhalangan.
Nah, seperti itulah beberapa peraturan yang penting banget traveler ketahui ketika ingin menggunakan moda transportasi Pesawat, baik untuk bepergian maupun untuk berwisata di momen Libur Nataru 2022. (Detik)