Press release penetapan UMK Tebingtinggi Tahun 2023. |
Berdasarkan SK tersebut, UMK Kota Tebingtinggi Tahun 2023 ditetapkan sebesar Rp.2.731.150,40 atau mengalami kenaikan sebesar Rp.165.726,39 atau 6,46 persen dari UMK Kota Tebingtinggi Tahun 2022 yaitu Rp. 2.565.424,01.
Terkait hal tersebut, Pemerintah Kota Tebingtinggi melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian menggelar press release UMK Kota Tebingtinggi 2023 kepada wartawan, Selasa (27/12/2022) di ruang aula Balai Kota.
Press release dipimpin langsung oleh Pj Wali Kota Tebingtinggi Muhammad Dimiyathi bersama dengan Forkopimda dan instansi terkait.
Melalui penetapan UMK Kota Tebingtinggi 2023, Dimiyathi berharap dapat membantu memenuhi kebutuhan hidup para pekerja.
"Mudah-mudahan dengan penetapan UMK yang baru ini walau dalam kondisi recovery economy, paling tidak bisa membantu para pekerja kita bisa membantu untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka," ujar Dimiyathi.
Sementara, Kadis Ketenagakerjaan dan Perindustrian Iboy Hutapea mengatakan UMK Tebingtinggi sebagaimana dimaksud merupakan upah terendah dan hanya berlaku bagi pekerja 0 sampai 1 tahun.
Sedangkan masa kerja 1 tahun atau lebih, pengusaha wajib memberlakukan ketentuan struktur dan skala upah dan dituangkan dalam pengaturan kerja yang berlaku di perusahaan.
Iboy mengungkapkan bahwa dari 3 organisasi pekerja/buruh Kota Tebingtinggi, SBI (Serikat Buruh Independen), SPI (Serikat Pekerja Indonesia) dan Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia), hanya hanya Apindo yang menyatakan belum menerima keputusan ketetapan UMK tersebut.
"Hal ini berdasarkan keputusan Apindo pusat yang menolak Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Penetapan UMK 2023, sehingga daerah juga mengikuti keputusan Apindo Pusat," kata Iboy.
Sementara, Ketua Apindo Tebingtinggi Syafriudi Satryo mengatakan bahwa pihaknya akan menempuh jalur hukum, mengajukan pengujian materi di tingkat Mahkamah Agung (MA), kemudian untuk Apindo di tingkat Kabupaten/Kota atau Provinsi akan melakukan gugatan di PTUN. (Rls)