Pelaku pencabulan anak tiri saat diamankan polisi. |
Menurut Bobby, dirinya tidak akan membantu dan mentolerir pelaku pencabulan.
"Yang namanya melanggar hukum, pasti kami minta yang berwajib untuk melakukan tindakan tegas," ujar Bobby kepada wartawan, Selasa (27/12/2022).
Menantu Presiden Jokowi ini mengatakan, bahwa kasus pelecehan seksual merupakan salah satu masalah yang menjadi konsentrasi Pemko Medan.
"Kami tidak ada membackup. Apalagi ini pelecehan anak. Itu musuh kami," jelasnya.
Bobby akan meminta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Medan untuk memproses tenaga honorer tersebut.
"Ini akan saya pantau. Pastinya honorer itu kita serahkan kepada BKD untuk memprosesnya," katanya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan pelaku akan dijerat pasal berlapis.
Menurut Fathir, pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022, tentang Tindak Pidana Kejahatan Seksual, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Ditambah sepertiga nya karena pelaku adalah ayah tiri dari korban," ujar Fathir.
Fathir mengatakan, perbuatan pencabulan itu telah berlangsung selama bertahun-tahun, sejak korban duduk di bangku kelas 6 SD hingga kelas 3 SMP.
"Dari keterangannya sudah dilakukan berulang kali, tapi hal ini masih kami dalami. Terhadap pelaku saat ini sudah dilakukan penahanan," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang pria yang berprofesi sebagai tenaga honorer di Pemerintah Kota Medan berinisial R diantarkan warga ke Polrestabes Medan. Ia diduga mencabuli anak tirinya berinisial A selama bertahun-tahun.
Peristiwa dugaan pencabulan terjadi di Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.
Korban saat ini duduk di bangku kelas 3 SMP. Ia diduga dicabuli ayah tirinya itu sejak kelas 6 SD.
Kakek korban berinisial SL, menjelaskan, peristiwa bejat itu diketahui saat korban mengaku kepada ibunya. Mengetahui kejadian itu, keluarga membuat laporan ke polisi pada Sabtu (8/10/2022) lalu.
"Sudah sempat buat laporan, tapi belum ditangkap-tangkap," ujar SL kepada wartawan, Minggu (25/12/2022).
Lantaran polisi tidak kunjung menangkap pelaku, akhirnya keluarga dan warga menangkap pelaku dan menyerahkannya kepada polisi.
"Sempat ribut di rumah, anak saya nelpon, lalu saya tangkap, kami serahkan ke Polrestabes Medan," katanya.
SL mengatakan, pelaku dan ibu korban sudah lama tinggal bersama dan telah memiliki dua orang anak.
"Profesi pelaku ini honorer di Dinas Pertamanan Kota Medan," jelasnya.
Akibat kejadian ini, lanjut SL, korban sempat mengalami trauma berat. Pihak keluarga terus memberikan semangat kepada korban supaya tetap tegar.
"Korban sempat trauma, tapi kita kasih semangat terus, makanya dia agak tegar," ujarnya. (Rls)