Wali Kota Medan Bobby Nasution. |
Dalam surat edarannya, Bobby menyebut aturan tersebut berlaku pada tanggal 24-25 Desember 2022.
Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan Agus Suriyono menjelaskan, tempat hiburan malam dan lainnya diminta tutup untuk menghormati warga yang merayakan Hari Natal.
Menurut Suriyono, apabila ada pelaku usaha dan industri pariwisata di Kota Medan yang tetap beroperasi pada tanggal tersebut, maka pihaknya akan memberikan sanksi tegas.
"Penutupan itu mulai berlaku pada pukul 06.00-24.00 WIB di tempat hiburan malam (diskotik,club malam, PUB atau music hidup), karaoke (karaoke umum dan keluarga) panti pijat dan panti mandi uap atau oukup, SPA dan bar atau rumah minum dilarang beroperasi," ujar Suriyono dalam keterangannya, Rabu (21/12/2022).
Selain itu, rumah billiar, bowling dan usaha arena permainan ketangkasan lainnya yang berada di lokasi tersendiri maupun di pusat perbelanjaan juga dilarang beroperasi.
"Nantinya kita akan kolaborasi dengan Satpol PP terkait penertiban ini untuk menghormati masyarakat yang melakukan perayaan Natal," katanya.
Mengenai bentuk sanksi yang akan diberikan bagi yang melanggar, Suriyono memastikan akan dilakukan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
"Sanksinya pasti ada, karena ini perayaan besar agama tapi itu juga sesuai dengan aturan yang berlaku," pungkasnya. (Rls)