Anggota DPRD Medan, Suci Suciati yang video call pamer organ intim. |
Siti Suciati tidak terima dipecat oleh Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, lantaran videonya saat melakukan video call pamer organ intim selama 30 menit tersebar.
Sayangnya, gugatan yang dilayangkan Siti Suciati itu ditolak Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Hakim Oloan Silalahi tidak menerima gugatan tersebut. Putusan penolakan gugatan itu dijatuhkan pada 27 Oktober 2022 silam.
Dalam amar putusannya, terdapat empat poin.
Pertama, hakim mengabulkan eksepsi dari para tergugat.
Kedua, menyatakan Pengadilan Negeri cq Pengadilan Negeri Medan tidak berwenang untuk mengadili perkara a quo.
"Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard), serta menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 1.077.500," bunyi putusan yang termuat didalam akun SIPP PN Medan, seperti dilihat pada Sabtu (7/1/2023).
Tidak terima atas putusan hakim PN tersebut, Siti Suciati mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan pada Rabu 2 November 2022.
Namun, permohon tersebut tetap ditolak di PT Medan yang dapat dilihat melalui akun SIPP PN Medan.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 696/Pdt.G/2022/PN Mdn tanggal 27 Oktober 2022 yang dimintakan banding tersebut," bunyi putusan banding pada Kamis 25 Desember 2022 lalu.
Sebelumnya, Ketua DPC Partai Gerindra Kota Medan, Ihwan Ritonga membenarkan bahwa Partai Gerindra telah memecat Suci Suciati.
"Kalau pemecatan dari Partai Gerindra benar, itu dipecat karena telah melanggar kode etik," ujar Ihwan Ritonga kepada wartawan, Kamis (29/9/2022) lalu.
Menurut Ihwan, surat Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Suci Suciati juga sudah dimasukkan ke DPRD Medan.
"Surat PAW sudah kita berikan ke Ketua DPRD Medan, tapi belum bisa di proses. Yang bersangkutan mengajukan gugatan, sementara PAW bisa dilaksanakan setelah inkrah putusan," katanya.
Perlu diketahui, Suci Suciati, Anggota DPRD Medan dari Partai Gerindra yang sempat video call seks pamer organ intim ini sebenarnya korban penipuan.
Ia ditipu oleh seorang lelaki bernama Porsea Paulus Bartolomeus Hutapea alias M Rajaf.
Ceritanya, Suci Suciati kala itu berkenalan dengan Porsea lewat media sosial Facebook.
Pelaku mengklaim dirinya adalah polisi yang bertugas di Papua.
Karena yakin dengan pelaku, Suci Suciati menuruti semua permintaan pelaku, termasuk melakukan video call pamer organ intim.
Selama berkenalan dengan pelaku, Suci Suciati sudah habis ratusan juta.
Ia ditipu pelaku yang mengklaim bahwa dirinya tengah mengerjakan proyek tambang di Papua.
Belakangan diketahui, ternyata pelaku adalah narapidana yang menghuni lapas di Sumut.
Dari sinilah petaka dimulai.
Pelaku Porsea Paulus Bartolomeus Hutapea menyebar rekaman video call pamer organ intim yang dilakukan Suci Suciati.
Kasus ini pun sempat diadili di PN Medan, dan Porsea Paulus Bartolomeus Hutapea divonis 4 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan. (Rls)