Evakuasi mayat korban. |
Kapolsek Parongil, AKP HP Purba menjelaskan, mayat korban pertama kali ditemukan oleh seorang warga atau saksi, Jamin Sinaga saat akan pergi ke ladang/sawah.
"Saat dalam perjalanan saksi melihat ada sesosok mayat tenggelam di dasar saluran irigasi," ujar Kapolsek.
Melihat mayat korban, saksi pun memanggil temannya, Bernad Pakpahan untuk ikut melihatnya. Lalu para saksi membuat kayu untuk menahan mayat agar tidak hanyut dan selanjutnya memberitahukan kepada warga sekitar. Warga melaporkan temuan tersebut ke Polsek Parongil.
Mendapat laporan itu, Kapolsek Parongil bersama personel lainnya mendatangi lokasi. Setelah diperiksa dan dipastikan oleh tim medis bahwa korban telah meninggal dunia, jasad korban dievakuasi dan dibawa ke rumah duka.
Atas permintaan ibu kandung korban, Linda Simamora, jasad korban tidak dilakukan visum atau otopsi, karena mereka menganggap penyebab kematian korban adalah musibah, bukan karena adanya kekerasan atau tindak pidana.
"Jasad korban tidak dilakukan visum atas permintaan keluarganya. Pihak keluarga korban juga telah membuat surat pernyataan penolakan visum," ucap Kapolsek.
"Dari keterangan ibu korban bahwa korban selama ini mengidap penyakit ayan/epilepsi," pungkasnya. (Rls)