Gubernur Sumut Edy Rahmayadi akan mengejar capaian vaksinasi. |
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi mengatakan, dengan dicabutnya aturan PPKM pihaknya akan meningkatkan capaian vaksinasi di Sumut.
Menurut Edy, pencabutan aturan PPKM tetap harus diikuti dengan kewaspadaan terhadap Covid-19.
"Yang pastinya PPKM ini bukan berarti terus seenaknya. Dengan PPKM dicabut, perlu diingat Covid ini tetap masih ada. Kita dengan dicabutnya PPKM vaksinasi yang harus kita maksimalkan sehingga rakyat kita mempunyai kekebalan," ujar Edy kepada wartawan di Medan, Senin (2/1/2023).
Sementara, Kepala Dinas Kesehatan Sumut, Ismail Lubis mengatakan kasus Covid-19 harian di Sumut menurun signifikan dalam beberapa waktu terakhir.
Menurut Ismail, kasus per hari di Sumut sejak akhir Desember 2022 berkisar 10 hingga 15 kasus.
"Kasus kita per kemarin ada 15 kasus. Total kasus aktif ada 56. Jadi saat ini kondisi Covid menurun," ujar Ismail.
Ismail mengatakan pihaknya tetap mengimbau masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan. Pihaknya juga akan meningkatkan vaksinasi khususnya untuk penderita komorbid dan lansia.
"Pandemi belum dicabut, hanya PPKM yang dicabut. Maka kita harus tetap prokes, melakukan surveilans dan melengkapi vaksinasi terutama booster kepada yang komorbid dan lansia," katanya.
Saat ini, Ismail mengatakan capaian vaksin pertama di Sumut sebesar 80 persen.
"Untuk vaksin kedua itu capaiannya 75 persen dan vaksin booster pertama 43 persen," pungkasnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan nasib pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Jokowi resmi menyatakan PPKM berakhir.
"Dalam beberapa bulan terakhir, pandemi COVID-19 semakin terkendali. Per 27 Desember 2022, kasus harian 1,7 kasus per 1 juta penduduk," ujar Jokowi mengawali pengumumannya seperti dilihat dalam siaran YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (30/12/2022).
"Setelah mengkaji dan mempertimbangkan tersebut, kita mengkaji 10 bulan, lewat pertimbangan-pertimbangan berdasarkan angka-angka yang ada, pemerintah memutuskan mencabut PPKM," sambungnya.
PPKM diberlakukan untuk menggantikan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) saat masa pandemi Corona atau COVID-19. PPKM diberlakukan dengan sejumlah level, mulai level 1 hingga level 4.
Semakin tinggi level PPKM di suatu wilayah, artinya semakin ketat pembatasan yang berlaku. Belakangan, pemerintah telah menerapkan PPKM level 1 di seluruh Indonesia sejak kasus Corona mulai melandai. (Rls)