Kurir narkotika jenis sabu. |
Adapun identitas pelaku bernama AIH (16) warga Samutiaman, Dusun Cepuk, Desa Grogok, Kecamatan Bireun, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh.
Kasi Humas Polres Langkat, AKP Joko Sumpeno, menjelaskan, penangkapan ini bermula dari informasi yang diperoleh Sat Narkoba Polres Langkat bahwa pelaku membawa sabu dengan menumpangi mobil angkutan jenis Hiace BL 7164 KB dari Semeudem, Kabupaten Aceh Tamiang, menuju arah Kota Medan.
"Saat tiba di Pos Lantas Bukit I, Kelurahan Tangkahan Durian, Kecamatan Brandan Barat, petugas melihat mobil yang dimaksud melintas di depan pos," ujar Joko kepada wartawan, Sabtu (7/1/2023).
Selanjutnya, petugas langsung melakukan penghadangan mobil dan melakukan penggeledahan hingga menemukan barang bukti sabu tersimpan di dalam satu tas ransel.
"Narkotika jenis sabu tersebut dibungkus plastik asoi warna hitam," kata Joko.
Kemudian, di dalam plastik asoi terdapat satu bungkus plastik klip bening ukuran besa berisi sabu seberat brutto 500 gram, yang dibungkus dengan satu lembar kertas koran.
Dari tangan pelaku, juga ditemukan 1 unit handphone Android merek Oppo dan uang tunai sebesar Rp 287 ribu.
Saat diinterogasi, lanjut Joko, pelaku mengaku jika sabu tersebut diperoleh dari seorang berinisial OM. Pelaku mengaku bahwa sabu dibawa dengan tujuan ke Pangkalan Brandan dan menerima upah Rp 3 juta.
"Pelaku juga mengaku bahwa tindakan ini baru Pertama kali dilakukan. Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan ke Sat Res Narkoba Polres Langkat," pungkasnya. (Rls)