Notification

×

Iklan

Sah! Jokowi Tandatangani KUHP Baru Jadi UU

Senin, 02 Januari 2023 | 20:48 WIB Last Updated 2023-01-02T17:01:18Z
Presiden Jokowi.
JAKARTA (Kliik.id) - 
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengesahkan KUHP baru menjadi undang-undang (UU). KUHP baru ini akan efektif berlaku 3 tahun yang akan datang.

"Disahkan di Jakarta pada 2 Januari 2023," demikian bunyi UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) yang dikutip detikcom, Senin (2/1/2023).

KUHP Baru, UU 1/2023 itu ditandatangani oleh Presiden Jokowi dan diundangkan oleh Mensesneg Pratikno.

"Undang-Undang ini mulai berlaku setelah 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal diundangkan," demikian bunyi pasal 624.

Pasal 623 menyebutkan:

Undang-Undang ini dapat disebut dengan KUHP.

KUHP baru itu berisi 624 pasal dan menggantikan KUHP peninggalan Belanda. Selain itu, mengkodifikasi sejumlah UU lain. (Detik)
×
Berita Terbaru Update