Dikutip dari situs resmi DKPP, Abdul Khalik berstatus sebagai Teradu dalam perkara nomor 1-PKE-DKPP/I/2023 yang diadukan oleh M. Hamonangan Purba karena diduga tidak bekerja penuh waktu lantaran mengambil studi S3 dan menjadi dosen saat menjadi Ketua KPU Kota Tebingtinggi.
Hamonangan mengungkapkan awalnya ia mendengar informasi ini dari sejumlah orang.
Kepada majelis ia mengaku telah mendatangi STAI Kota Tebingtinggi, perguruan tinggi yang diduga menjadi tempat Abdul Khalik menjadi dosen, untuk memastikan kebenaran informasi yang ia dapatkan.
Di kampus tersebut, Hamonangan pun bertanya kepada mahasiswa tentang keberadaan Abdul Khalik.
"Beliau sedang tidak ada, Pak," kata Hamonangan menirukan jawaban mahasiswa yang ditemuinya.
Ia menambahkan, mahasiswa tersebut juga mengkonfirmasi bahwa Abdul Khalik memang menjadi tenaga pengajar di STAI Kota Tebingtinggi.
Hanya saja, Hamonangan mengaku bahwa dirinya tidak sempat menunjukkan foto Abdul Khalik kepada mahasiswa yang ditemuinya untuk lebih memastikan Abdul Khalik yang ia maksud tidak berbeda orang dengan Abdul Khalik yang dimaksud si mahasiswa.
Dalam sidang ini Hamonangan menyertakan sejumlah alat bukti, diantaranya adalah salinan jadwal perkuliahan mahasiswa STAI Tebingtinggi dan daftar nama dosen STAI Tebingtinggi.
Ketua Majelis sidang ini diduduki oleh Anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo. Sedangkan posisi Anggota Majelis diisi tiga orang Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumatera Utara, yaitu Kusbianto (Unsur Masyarakat), Benget Manahan Silitonga (Unsur KPU), dan Syafrida R. Rasahan (Unsur Bawaslu).
Sidang ini diadakan secara virtual dengan Ketua Majelis berada di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, dan semua pihak berada di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan.
Jawaban Teradu
Abdul Khalik membantah semua dalil yang disebutkan Pengadu. Menurutnya, ia memang pernah menjadi tenaga pengajar di STAI Tebingtinggi tapi telah mundur sejak dilantik sebagai Anggota KPU Kota Tebingtinggi.
"Saya tidak mengajar di perguruan tinggi mana pun sejak Oktober 2018," kata Abdul Khalik.
Kendati demikian, ia mengaku kerap berkunjung ke kampus STIA Tebingtinggi.
"Terkadang hari Sabtu saya datang untuk berbincang-bincang," katanya.
Ia menambahkan, pencantuman nama dirinya dalam daftar nama dosen memang sepengetahuan dirinya lantaran pihak kampus meminta tolong untuk memasukkan namanya untuk memenuhi syarat akreditasi.
Kepada majelis, Abdul Khalik mengakui bahwa dirinya mengiyakan permintaan tersebut sebagai bentuk tanggung jawab moral kepada kampus tersebut.
"Saya mengizinkannya dengan catatan kalau nanti terjadi masalah, perguruan tinggi harus menjelaskan," ungkapnya.
DKPP sendiri telah berupaya menghadirkan pihak STAI Tebingtinggi dalam sidang ini. Namun, pihak STAI Tebingtinggi hanya mengirimkan keterangan tertulis.
Dalam keterangan yang ditandatangani oleh Ketua STAI Tebingtinggi Chairuddin Siregar, STAI menyatakan bahwa Abdul Khalik tidak mengajar perkuliahan pada semester ganjil Tahun Ajaran 2022/2023.
"Adapun pemakaian nama pada jadwal perkuliahan yang ada adalah sebagai tanda yang bersangkutan sebagai penanggung jawab mata kuliah dimaksud, namun selama ini perkuliahan diisi oleh dosen lain," demikian tertulis dalam keterangan tersebut. (Rls)