Punguan Raja Panjaitan Boru, Bere dan Ibebere Kota Tebingtinggi resmi terdaftar di Kemenkumham RI. |
Pada saat bersamaan juga secara resmi diumumkan bahwa (perkumpulan) Punguan Raja Panjaitan Boru, Bere dan Ibebere Kota Tebingtinggi resmi terdaftar sebagai perkumpulan yang diakui negara dengan diterimanya SK dari Kemenkumham RI.
Penyerahan SK Kemenkumham tersebut diawali upacara singkat dengan mengumandangkan lagu Indonesia Raya.
Selanjutnya, dilakukan pengukuhan pengurus Punguan Raja Panjaitan Boru, Bere dan Ibebere (PRPBBI) Kota Tebingtinggi.
Pengukuhan PRPBBI Kota Tebingtinggi yang dilakukan Pj Wali Kota diwakili Kepala Satpol PP Yustin Bernard Hutapea, ditandai dengan penyerahan pataka oleh Ketua PRPBBI Sumut Monang Panjaitan kepada Ketua PRPBBI Kota Tebingtinggi Sirus Panjaitan.
Kemudian, bendera merah putih oleh Pj Wali Kota kepada Wakil Ketua Umum Abdul Panjaitan dan bendera Punguan Panjaitan kepada Sekretaris Robinhood Panjaitan.
Selanjutnya, Pj Wali Kota menyerahkan SK Kemenkumham kepada Ketua PRPBBI Kota Tebingtinggi.
Pengurus PRPBBI Kota Tebingtinggi yang dikukuhkan yakni, Ketua Sirus Panjaitan, Sekretaris Robinhood Panjaitan, Wakil Ketua Abdul Panjaitan dan pengurus lainnya.
Dalam sambutan Pj Wali Kota yang diwakili Kepala Satpol PP Yustin Bernard Hutapea mengapresiasi Punguan Raja Panjaitan yang sudah mendaftarkan diri ke Kemenkumham RI.
"Ini artinya, kedudukan dan legalitas Punguan Raja Panjaitan Kota Tebingtinggi resmi diakui negara," ujar Yustin.
Diharapkan Yustin, Punguan Raja Panjaitan bisa berkontribusi dalam membangun Kota Tebingtinggi lebih baik kedepan.
Sebagai bentuk rasa sukacita, pengurus Punguan Raja Panjaitan memberikan ulos kepada Pj Wali Kota Tebingtinggi yang diterima Yustin Bernard Hutapea.
Turut hadir dalam kegiatan ini diantaranya, anggota DPRD Sumut Delpin Barus serta sejumlah anggota DPRD Tebingtinggi yakni Mangatur Naibaho, Martin Hutahaean dan lainnya. (Rls)