Konferensi pers di Mapolres Asahan. |
Narkoba tersebut diamankan dari sebuah mobil Toyota Vios saat melintas di Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, pekan lalu.
Barang haram tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Kota Medan.
Sabu tersebut disembunyikan pelaku bernama Syahrul alias Salu (45), warga Desa Pahang, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batubara, dalam 2 buah karung plastik dan diletakkan di bangku belakang mobil.
Adapun sejumlah barang bukti yang diamankan berupa 50 bungkus plastik teh China berisi sabu dengan berat 50 kilogram, 1 buah tas warna merah muda, 1 buah tas warna biru, 1 buah kain corak merah, 1 unit mobil Toyota Vios Nopol BK 1182 PG dan 2 unit hp VIVO.
Kapolres Asahan AKBP Roman Smaradhana Elhaj menjelaskan, pengungkapan kasus sabu ini bermula saat Tim Sat Narkoba mendapatkan informasi adanya kurir yang hendak membawa sabu dari Kota Tanjung Balai menuju Kota Medan.
"Tim langsung melakukan penyelidikan dan penelusuran dari Simpang Kantor sampai jembatan panjang Sei Kepayang," ujar Roman dalam konferensi pers di Mapolres Asahan, Selasa (21/2/2023).
Setelah melewati jembatan panjang Sei Kepayang, tim melihat seorang pengendara sepeda motor Honda PCX tanpa nopol membuang tas ke semak-semak.
Selanjutnya tim melakukan pengintaian di sekitar lokasi selama kurang lebih 2,5 jam. Tiba-tiba 1 unit mobil Toyota Vios BK 1182 PG datang dari arah Kota Tanjung Balai dan memutar arah tepat di lokasi dimana tas tersebut dibuang dan diikuti 2 sepeda motor.
Lalu, salah satu pengendara sepeda motor langsung mengambil tas tersebut dan memasukkannya ke dalam mobil Toyota Vios. Setelah itu, mobil tersebut langsung pergi dengan melaju kencang.
"Dengan sigap tim memaksa menghentikan mobil tersebut di Desa Sijawi-Jawi, Kecamatan Sei Kepayang dan melakukan penggeledahan. Tim menemukan barang bukti 50 kilogram sabu di bangku belakang mobil," kata Roman.
Saat diamankan, pelaku mengaku sabu tersebut milik seseorang berinisial J. Pelaku diperintahkan J untuk membawa sabu ke Kota Medan dengan upah Rp 2,5 juta perkilo.
Pelaku mengaku sudah 6 kali menjadi kurir sabu sejak tahun 2020 hingga saat ini.
"Saat ini barang bukti sudah kita amankan. Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 114 Ayat 2 jucto 112 Ayat 2. Ancaman pidana hukuman mati, seumur hidup dan paling singkat penjara 20 tahun," ungkapnya.
Di tempat yang sama, Bupati Asahan Surya menegaskan upaya Pemkab Asahan untuk pencegahan narkotika.
"Forkopimda Kabupaten Asahan sudah saling bekerja sama untuk mencegah peredaran narkotika khususnya di wilayah Asahan," ujar Surya.
Surya menyampaikan kepada masyarakat Asahan agar selalu mengingatkan keluarga untuk menjauhi narkotika.
"Kami meminta kepada Polres Asahan agar terus melakukan upaya pencegahan peredaran narkotika," ungkapnya.
Senada, Dandim 0208/AS Letkol inf Frengki Susanto meminta kepada masyarakat agar memberitahukan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya peredaran narkotika.
"Masyarakat harus ikut serta membantu kepolisian untuk memberantas narkotika. Peredaran narkotika dapat berhenti apabila tidak adanya pengguna," pungkasnya. (Red)