KPU Sumut. |
Ketua KPU Sumut Herdensi Adnin, mengatakan sebanyak 18 bacalon DPD RI dinyatakan memenuhi syarat (MS) dan 2 orang bacalon tidak memenuhi syarat (TMS).
"Tadi malam sudah kita rekap ya, dari hasil rekap itu, ada 18 orang bacalon yang memenuhi syarat, dua orang dinyatakan TMS," ujar Herdensi kepada wartawan, Sabtu (25/3/2023).
Herdensi mengatakan, untuk 18 bacalon ini akan lanjut mengikuti verifikasi faktual (Verfak) yang akan dimulai 26 Maret hingga 9 April 2023. Sedangkan untuk bacalon yang TMS tidak ada lagi waktu perbaikan.
"Selanjutnya akan ke verifikasi faktual. Dua orang yang dinyatakan TMS, mereka gak ada perbaikan, karena ini kan sudah perbaikan terakhir," kata Herdensi.
Sebelumnya KPU Sumut sudah terlebih dahulu menyatakan 5 bacalon yang memenuhi syarat. Sehingga kini bacalon yang akan mengikuti verifikasi faktual ada 23 bacalon. Kemudian ada 1 Bacalon sebelumnya yang tidak penuhi syarat.
Berikut Daftar Nama-nama Calon DPD RI Memenuhi Syarat:
1. Muhammad Nuh
2. Faisal Amri
3. Dedi Iskandar batubara
4. Badikenita Sitepu
5. Sabam Parsaoran Parulian Manalu
6. Abdillah
7. Abdon Nababan
8. Albiner Sitompul
9. Andi Junianto Barus
10. Bahrul Ulum Harahap
11. Darwis H. Harahap
12. Emsah Perangin-angin
13. Ikhwaluddin Simatupang
14. Iskandar Sembiring
15. Joko Susilo
16. M. Firman Syah
17. Parlindungan Purba
18. Parulian Siregar
19. Penrad Siagian
20. Rafdinal
21. Rosdiana
22. Samulya Surya Indra
23. Sukadi
Nama-nama bacalon DPD RI TMS
1. M Azmy
2. Adi Wijaya
3. Rafikah Nawary
(Red)