Anggota Badan Pengawas Pemilu RI, Lolly Suhenti. (detikcom) |
Lolly mengatakan akan ada sanksi pidana jika peserta Pemilu melakukan kampanye di tempat ibadah.
"Sanksi yang berkenaan dengan Pasal 280 itu sifatnya pidana, dalam konteks ini kita harus hati-hati. Ketika Bawaslu melakukan penanganan pelanggaran, dia pasti akan diiringi dengan upaya pencegahan," kata Lolly di Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Sabtu (25/3/2023).
"Ini yang sedang kami lakukan saat ini memastikan seluruh teman-teman parpol yang memang sudah punya nomor itu tidak melakukan yang sebagaimana dilarang," sambungnya.
Pasal 280 UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur tentang hal-hal yang dilarang dalam kampanye. Jika ketentuan tersebut dilanggar, maka termasuk ke dalam tindak pidana Pemilu.
Larangan tersebut diantaranya, menghina agama, suku, ras, golongan, calon atau peserta Pemilu. Menghasut dan mengadu domba masyarakat. Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan. Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye Pemilu. Dan sebagainya.
"Pelanggaran terhadap larangan ketentuan pada ayat (1) huruf c, huruf f, huruf g, huruf i, dan huruf j, dan ayat (2) merupakan tindak pidana Pemilu," bunyi Pasal 280 ayat 4.
Kemudian berdasarkan Pasal 521 UU Nomor 7 Tahun 2017, peserta Pemilu yang melanggar larangan kampanye sebagaimana telah diatur Pasal 280, akan dipidana 2 tahun penjara dan denda Rp 24 juta.
"Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar Larangan pelaksanaan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h,huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah)," bunyi Pasal 521. (Detik)