Wali Kota Medan, Bobby Nasution. |
Penegasan tersebut disampaikan Wali Kota Medan Bobby Nasution melalui Surat Edaran Wali Kota Medan No.400.8.2.2/1714 yang dikeluarkan pada 21 Maret 2023.
"Kami minta kepada seluruh penyelenggara kegiatan hiburan dan rekreasi untuk sementara ditutup," ujar Bobby dalam keterangannya, Rabu (23/3/2023).
Bobby meminta seluruh pelaku usaha tersebut wajib untuk tidak menyelenggarakan kegiatan usahanya selama bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H.
Pelaku usaha penyelenggara kegiatan hiburan dan rekreasi yang dimaksud tersebut meliputi tempat hiburan malam seperti diskotik, klub malam, live musik, karaoke, panti pijat, oukup, spa dan bar.
Sedangkan usaha permainan ketangkasan (terkecuali arena permainan untuk anak-anak dan taman rekreasi keluarga), dibatasi penyelenggaraan kegiatan usahanya dari pukul 10.00 WIB sampai 18.00 WIB.
Untuk pelaku usaha restoran, rumah makan, kafe dan pusat penjualan makanan dan minuman (food court), diminta tidak menyelenggarakan live musik dan tidak menjual minuman beralkohol.
Bobby juga mengimbau agar kafe dan restoran tidak memajang makanan dan minuman secara terbuka pada siang hari.
"Pelaku usaha restoran, rumah makan, kafe dan pusat penjualan makanan dan minuman (food court) yang menyelenggarakan musik religi wajib mengurangi volume suara dengan memperhatikan kegiatan di rumah ibadah terdekat," kata menantu Presiden Jokowi ini.
Lebih lanjut, Bobby meminta kepada seluruh camat se-Kota Medan agar tetap melaksanakan posko ketentraman dan ketertiban umum di wilayahnya masing-masing selama bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H.
Penutupan sementara penyelenggaran kegiatan hiburan dan rekreasi sebagaimana dimaksud pada Peraturan Wali Kota Medan No.29 Tahun 2014 pasal 58 ayat (2) dapat dikecualikan pada usaha penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi yang merupakan fasilitas hotel bintang tiga, empat dan lima.
Peraturan tersebut dengan ketentuan setelah mendapat persetujuan dari Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan.
Bobby menegaskan pihaknya akan memberikan sanksi kepada pelaku usaha yang membandel dan tidak melaksanakan surat edaran tersebut.
"Sanksi itu nantinya akan disesuaikan dengan peraturan yang berlaku," pungkasnya. (Red)