Rantau Prapat - Pelaku pencurian serta penadahan berinisial JM dan JM warga dusun bulu tolang yang tertangkap tangan pada tanggal 4 September 2022,di perkebunan PTPN IV unit Meranti paham telah dijatuhkan vonis oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri Rantau prapat dengan keputusan nomor
842/pid.B/2022/PN Rap
Manajer PTPN IV Unit Meranti Paham Andi Sahatman Purba SP, Ketika dikonfirmasi melalui asisten personalia kebun ( APK ) kebun Meranti paham Fredrik R G Girsang mengatakan
"Benar Pelaku yang melaksanakan aksinya malam hari pada tanggal 4 September 2022 tersebut telah menerima hukuman atas perbuatannya yang telah dilakukan, dan sudah dijatuhkan vonis oleh pengadilan negeri Rantau Prapat Selasa 21 Januari 2023,untuk masing masing pelaku JM dan JM dengan vonis 1 tahun 9 bulan
Fredrik juga berharap dengan telah dijatuhkan vonis kepada pelaku,agar ini menjadikan efek jera dan contoh kepada yang lain.
sehingga orang yang ingin melakukan pencurian di kebun unit Meranti paham bisa mengurungkan niat nya
Hal senada juga di sampaikan kabid Distrik II PTPN IV Nofan Herawan SH
penerapan hukuman yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Rantau Prapat sudah sangat baik, dan patut diapresiasi, karena sejauh ini hukuman 1 tahun 9 bulan sudah menjadi salah satu hukuman tertinggi untuk pelaku pencurian yang terjadi di PTPN IV
Vonis 1 tahun 9 bulan untuk pelaku pencurian dan penadahan serta perampasan untuk negara barang bukti berupa 124 tandan buah kelapa sawit,1 buah tojok besi dan 1 unit mobil L300 warna hitam, yang diputuskan oleh Tommy Manik selaku Hakim Ketua sekaligus Waka PN Rantauprapat menambah preseden baik untuk wajah keadilan di Indonesia.
Semoga keadilan tetap ditegakkan walau langit akan runtuh,(Fiat Justitia Ruat Caelum) ujar novan .(AS)