Enam pelaku pencurian di Terminal Bandar Kajum, Kota Tebingtinggi, Sumatera Utara. |
Pencurian di Terminal Bandar Kajum yang beralamat di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi ini diketahui pada Kamis (22/9/2022) pukul 10.00 WIB.
Keenam pelaku pencurian diantaranya, M Syaiful Bakrie alias Ipul (33), warga Jalan Bukit Tempurung, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi.
Pebri Andi Ananta alias Gaweng (28), warga Jalan Gunung Arjuna, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi.
Suharry alias Brik (37), warga Jalan Martimbang, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi.
Budi Ardiansyah alias Aceng (40), warga Dusun Desa Paya Bagas, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Serdangbedagai.
Bambang Selamet alias Siwo (45), warga Jalan Bukit Tempurung, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi.
Terakhir, Azhar Arifin Lubis (38), warga Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdangbedagai.
Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus Arianto menjelaskan, pencurian diketahui saat penjaga malam melihat barang-barang di terminal berupa seng, besi, kabel listrik dan lainnya telah hilang dicuri.
"Mengetahui barang-barang tersebut hilang, penjaga malam selaku saksi melaporkan kepada Kepala UPTD Terminal Bandar Kajum," ujar Agus dalam keterangannya, Rabu (22/3/2023).
Selanjutnya, info pencurian diteruskan ke Kepala Dinas Perhubungan Tebingtinggi. Akhirnya, pihak Dinas Perhubungan resmi melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tebingtinggi.
"Atas kejadian tersebut, Dinas Perhubungan Tebingtinggi mengalami kerugian sebesar Rp.90.698.000," jelas Agus.
Mendapat laporan tersebut, Sat Reskrim Polres Tebingtinggi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap salah satu pelaku M Syaiful Bakrie, Senin (20/3/2023) pukul 17.00 WIB di simpang Jalan Tol Tebingtinggi.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian di Terminal Bandar Kajum pada bulan September 2022 lalu bersama dengan 5 orang pelaku lainnya.
Kemudian, petugas melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap 5 orang lainnya di rumah masing-masing pelaku.
Dari rumah pelaku Suharry alias Brik, petugas menemukan barang bukti berupa 1 batang galah bambu, 1 unit becak barang yang digandeng dengan sepeda motor Suzuki Shogun.
Lalu, dari rumah pelaku Azhar Arifin Lubis alias Arif ditemukan barang bukit berupa 2 buah gergaji besi yang digunakan oleh pelaku untuk menjalankan aksi pencurian.
Agus menambahkan, keenam pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Polres Tebingtinggi guna penyidikan lebih lanjut.
"Para pelaku dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-4e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara," pungkasnya. (Sdy)