Notification

×

Iklan

Diduga Tanpa Izin, Perkebunan di Sergai ini Jadi Lokasi Galian Tanah Merah Jalan Tol

Senin, 13 Maret 2023 | 13:57 WIB Last Updated 2023-03-13T15:29:18Z
Lokasi Galian C di Perkebunan milik PT Gotong Royong Jaya.
SERDANGBEDAGAI (Kliik.id) - 
Pembangunan jalan tol di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) banyak mendapat dukungan dari berbagai pihak supaya cepat selesai sehingga dapat menunjang perekonomian.

Proses pembangunan jalan tol di Sumut banyak memakai material yang ada di daerah terdekat dengan trase (jalur) jalan tol yang dibangun. 

Seperti jalur Junction STA 0-1 Tebingtinggi-Pematangsiantar, banyak dump truk mengangkut tanah merah setiap harinya untuk menimbun trase yang sudah ditentukan.

Menurut informasi yang dihimpun dari sumber terpercaya, Senin (13/3/2023), dump truk yang membawa material tanah merah itu berasal dari PT Gotong Royong Jaya, Perkebunan Mandaris A, Desa Laut Tador, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdangbedagai.

Informasinya, lahan yang digali untuk tanah merah tersebut adalah milik perkebunan yang isinya tanaman sawit dan karet.

"Perkebunan itu tentunya menggunakan HGU (Hak Guna Usaha). Jadi kita duga adanya penyalahgunaan HGU yang dijadikan kegiatan pertambangan/galian tanah oleh perusahaan tersebut," ujar sumber.

Selain itu, lokasi galian C tersebut diduga tidak mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

"Berdasarkan data yang kami himpun, koordinat lokasi usaha galian tanah tersebut tidak ditemukan adanya jenis perizinan konsesi tambang. Patut diduga kegiatan galian tersebut tanpa memiliki IUP (Izin Usaha Pertambangan) baik dari Pemerintah Provinsi Sumut maupun Kementerian ESDM," katanya.

Beberapa waktu lalu, saat investigasi di lokasi beberapa karyawan yang tinggal di areal perkebunan menyatakan bahwa galian tanah tersebut sudah lama berlangsung.

"Kadang buka, kadang tutup. Tapi kalau plank spanduk ijin galian C tidak pernah berdiri atau terbaca kami," ujar para karyawan kebun.

Atas dasar temuan tersebut, diduga bahwa penggalian tanah merah itu ilegal sebab tidak memiliki ijin pertambangan.

Akibat hal tersebut, banyak kerugian yang dialami negara untuk pemasukan negara, karena seluruh pekerjaan dari negara terkena Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak pertambahan Penghasilan (PPH).

Sebagai sosial kontrol, usai pemberitaan ini, diharapkan pihak-pihak terkait termasuk kepolisian sebagai fungsi pengawasan pada pekerjaan negara harus bertindak.

Proyek jalan tol telah ditetapkan sebagai proyek nasional sehingga perlu pengawasan melekat dari fungsi pengawasan untuk keberhasilan pembangunan pemerintah.

Terkait permasalahan ini, redaksi masih mencoba konfirmasi ke pihak-pihak terkait. (Red)
×
Berita Terbaru Update