Foto ilustrasi. |
Diketahui, Irwansyah sehari-hari bekerja di doorsmeer (Tempat pencucian) mobil di Malaysia.
Ia ditangkap karena kedapatan membawa 1 kg sabu di Loket Bus, Jalan Gagak Hitam/Ringroad, Kota Medan pada Kamis (9/3/2023) lalu.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan, penangkapan ini bermula saat petugas mendapat informasi adanya pengiriman narkotika dari Malaysia ke Kota Medan.
Dari informasi ini, petugas melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku di lokasi.
Hasilnya, petugas mendapati adanya narkotika jenis sabu dibawa oleh seorang penumpang bus.
"Petugas langsung bergerak ke salah loket bus di Jalan Ringroad Medan," ujar Hadi dalam keterangannya, Senin (13/3/2023).
Lalu, petugas menemukan ciri-ciri pria yang dicurigai. Petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap seorang pria bernama Irwansyah alias Wan.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu buah tas sandang warna hitam berisi satu bungkus kemasan teh cina berisikan narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram.
"Saat diinterogasi, pelaku mengaku disuruh oleh seorang warga Malaysia Cek Di untuk membawa sabu tersebut ke Kota Medan," kata Hadi.
Warga Malaysia tersebut menyampaikan kepada pelaku akan ada seseorang bernama Cek Mat menghubunginya.
Kemudian, Cek Mat menyuruh pelaku menerima narkotika jenis sabu di Telok Panglima Garang Selangor Malaysia oleh orang suruhannya.
"Atas desakan ekonomi, pelaku menuruti perintah dari tersebut. Pelaku telah menerima upah dari Cek Di sebesar 3.000 Ringgit Malaysia atau setara Rp 10.200.000," ungkapnya.
Hadi menyebutkan, pihaknya saat ini masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringannya.
"Cek Di dan Cek Mat masih dalam pengejaran petugas," pungkasnya. (Red)