Bripka Arfan Saragih. |
Keluarga korban Bripka Arfan Saragih merasa curiga bahwa korban bukan bunuh diri, tetapi mengarah ke dugaan dibunuh.
Kuasa hukum keluarga, Fridolin Siahaan menjelaskan, kecurigaan yang dimaksud diantaranya soal pemesanan racun sianida melalui handphone korban yang disebut terjadi pada tanggal 23 Januari 2023.
Sedangkan di saat yang sama, handphone milik korban disita Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman.
"Kami minta pendalaman siapa yang memesan itu karena Hp tersebut telah disita oleh Kapolres tanpa sebab dan alasan. Tanpa ada surat penyitaan dan lainnya," ujar Fridolin dalam keterangannya, Selasa (21/3/2023).
Berdasarkan keterangan yang diterima dalam konferensi pers pekan lalu di Polres Samisir, racun sianida itu dipesan secara online dari Bogor, Jawa Barat.
Kemudian racun tiba pada tanggal 30 Januari 2023 atau 7 hari setelah pemesanan. Bahkan racun itu sampai ke UPT Samsat Pangururan pada pukul 21.49 WIB.
"Hasil tracking kami berdasarkan nomor resi barang itu diterima di kantor Samsat Pangururan. Itu juga kami pertanyakan apakah kantor tersebut buka sampai malam kan begitu," ungkapnya.
Kejanggalan lainnya, kata Fridolin, ketika Kapolres Samosir menyampaikan saat keterangan pers bahwa racun sianida tidak diketahui dari mana.
Sedangkan tim digital forensik menemukan riwayat pencarian google pencarian racun.
Karena merasa janggal, keluarga mendesak agar polisi membuktikan bahwa racun merupakan milik Bripka Arfan Saragih dengan mengirim bukti pesanan online.
Sampai akhirnya pada 20 Maret 2023 munculah pernyataan kalau racun dibeli dari Bogor melalui handphone korban.
Lalu kecurigaan bekas luka memar yang dialami korban. Keluarga sempat melihat sejumlah luka tak wajar.
"Ketika kami desak akhirnya per tanggal 20 Maret 2023 mereka membuat keterangan bahwa sianida berasal dari toko online yang dipesan almarhum," katanya.
Sebelumnya, Bripka Arfan Saragih ditemukan tewas di tebing curam Dusun Simullop, Desa Siogung Ogung, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir oleh sesama rekan polisinya pada 6 Februari 2023 lalu.
Dia tewas setelah tiga hari pergi dari rumah pamit untuk bekerja. Menurut polisi, Bripka Arfan Saragih tewas bunuh diri karena menggelapkan uang pajak kendaraan warga sebesar Rp 2,5 milliar.
Diketahui, keluarga Bripka Arfan Saragih telah melapor ke Polda Sumatera Utara (Sumut). Keluarga menduga ada kejanggalan kematian suaminya.
Kasus itu dilaporkan ke Polda Sumut pada Jumat, 17 Maret 2023 dengan nomor: STTLP/B/340/III/2023/SPKT/Polda Sumut dengan pelapor Jeni Irene Samosir selaku istri dari Bripka Arfan Saragih.
"Kita laporkan dengan Pasal 338 soal dugaan pembunuhan," ujar Kuasa Hukum keluarga, Fridolin Siahaan saat dikonfirmasi, Minggu (19/3/2023). (Red)