Notification

×

Iklan

Mantan Kapolres dan Kapolres Samosir Diduga Terlibat Kasus Penggelapan Pajak Rp 2,5 Miliar

Rabu, 29 Maret 2023 | 08:48 WIB Last Updated 2023-03-31T17:54:25Z
Bripka Arfan Saragih.
MEDAN (Kliik.id) - 
Polda Sumatera Utara (Sumut) tengah menelusuri kasus penggelapan uang pajak kendaraan bermotor sebesar Rp 2,5 miliar di UPT Samsat Pangururan, Kabupaten Samosir.

Dugaan keterlibatan Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman dan pendahulunya AKBP Josua Tampubolon yang kini menjabat Kapolres Pelabuhan Belawan juga tengah didalami.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, menjelaskan AKBP Yogie Hardiman telah diperiksa Propam sebagai saksi terkait kasus kematian Bripka Arfan saragih, anggota Satuan Lantas Polres Samosir yang diduga tewas minum racun sianida.

Selain diperiksa dalam kasus kematian Bripka Arfan Saragih, AKBP Yogie Hardiman juga diperiksa terkait kasus penggelapan uang pajak Rp 2,5 miliar.

"Iya (Kapolres Samosir) diperiksa oleh Propam. Semua (kematian Bripka AS dan penggelapan pajak)," ujar Hadi, Selasa (28/3/2023) malam.

Hadi mengatakan, pihaknya juga memeriksa sejumlah anggota Satuan Narkoba Polres Samosir yang awalnya menemukan jasad Bripka Arfan Saragih di sebuah tebing di Desa Siogung Ogung, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir pada Senin, 6 Februari 2023 lalu.

"Anggota yang pertama kali menemukan jasad Bripka AS juga diperiksa," katanya.

Terkait pemeriksaan mantan Kapolres Samosir lainnya disampaikan oleh Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak.

Kapolres yang diperiksa menjabat mulai tahun 2018 karena dugaan penggelapan uang pajak tersebut sudah terjadi sejak saat itu.

"Tim melakukan pendalaman dengan melakukan pemeriksaan terhadap Kapolres Samosir, kapolres sebelumnya yang berkaitan dengan dugaan bagaimana proses penggelapan tersebut," kata Panca.

Selain itu, penyidik juga memeriksa Kasat Lantas dan Kanit Regident yang pernah menjabat di Polres Samosir sejak tahun 2018.

Panca berkomitmen menuntaskan kasus kematian Bripka Arfan Saragih sehingga dapat terungkap secara terang benderang.

"Saya tegaskan penyelidikan kasus kematian Bripka Arfan Saragih akan dilakukan secara transparan dan profesional," katanya.

Panca mengungkapkan, dirinya telah bertemu dengan istri almarhum Bripka Arfan Saragih didampingi kuasa hukum mendengar langsung keluh kesahnya karena kematian Bripka Arfan Saragih dinilai ada kejanggalan.

"Oleh karena itu, pada tanggal 24 Maret 2023 lalu Polda Sumut telah menarik kasus kematian Bripka Arfan Saragih dari Polres Samosir," ungkapnya.

Kasus kematian Bripka Arfan Saragih yang dinilai janggal itu, pihak keluarga telah membuat laporan ke Polda Sumut.

"Setelah kasus Bripka Arfan Saragih ditarik, saya langsung perintahkan tim gabungan dari Bid Propam, Forensik, Dit Reskrimum, Dit Reskrimsus Polda Sumut kembali mengecek TKP yang menjadi lokasi penemuan korban," jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, Panca menyebutkan Bripka Arfan Saragih tewas karena bunuh diri setelah meminum racun sianida. Namun begitu pemeriksaan atas kematian Bripka Arfan masih terus didalami penyidik.

"Sejauh ini tim masih bekerja. Semua apa yang menjadi kegusaran dan keluhan pihak keluarga atas kematian Bripka Arfan sudah saya terima. Oleh karena itu, kepada masyarakat untuk bersabar dan mohon doa agar kasus ini benar-benar tuntas diselidiki sehingga nantinya dapat disampaikan secara utuh," katanya.

"Pada kesempatan ini saya mengucapkan belawasungkawa atas meninggal anggota Bripka Arfan Saragih. Saya pastikan penyidikan akan berjalan objektif dan transparan," pungkasnya.

Sebelumnya, Bripka Arfan Saragih ditemukan tewas dalam posisi telungkup di Dusun Simullop, Desa Siogung Ogung, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, pada 6 Februari 2023 lalu.

Saat ditemukan tewas, Bripka Arfan Saragih hanya menggunakan kaos cokelat kedinasan. Ia juga masih menggunakan celana dinas, lengkap dengan kopelnya.

Di sekitar jenazah korban, ditemukan sepeda motor Yamaha RX King BK 6185 UC hijau yang biasa digunakan untuk pergi berdinas. (Red)
×
Berita Terbaru Update