Notification

×

Iklan

Ngaku-ngaku Baim Wong, Warga Tanjung Balai Ini Tipu Korban Hingga Rp 150 Juta

Selasa, 21 Maret 2023 | 11:13 WIB Last Updated 2023-03-21T18:01:30Z
Pria warga Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara (Sumut), Mulia Kantana (25) yang mengaku-ngaku sebagai artis Baim Wong dan menipu korbannya hingga Rp 150 juta. 
MEDAN (Kliik.id) - 
Seorang pria warga Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara (Sumut), Mulia Kantana (25) mengaku-ngaku sebagai artis Baim Wong dan menipu korbannya hingga Rp 150 juta.

Awalnya pelaku berpura-pura menjadi Baim Wong dan menawarkan korbannya giveaway sebesar Rp 20 juta.

Saat ini pelaku telah ditahan di Polda Sumut dan tengah menjalani pemeriksaan intensif.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, peristiwa penipuan ini terjadi pada akhir Desember 2022 lalu.

"Awalnya, korban mengikuti program giveaway yang katanya dibuat Baim Wong melalui media sosial Facebook. Lalu, korban ditawari hadiah sebesar Rp 20 juta," ujar Hadi dalam keterangannya, Selasa (21/3/2023).

Setelah mengetahui korban tertarik, pelaku kemudian mengarahkan korban mengklik nomor WhatsApp.

"Ketika diklik, ternyata nomor tersebut seolah-olah langsung terhubung dengan nomor WhatsApp atas nama Baim Wong," katanya.

Selanjutnya, pelaku mengaku sebagai Baim Wong. Lalu terjadilah percakapan, pelaku mengatakan kepada korban, supaya hadiah sebesar Rp 20 juta dikirim, korban harus mengirim uang sebesar Rp 150 juta.

"Merasa yakin, korban pun mengirim uang sebesar Rp 150 juta ke rekening yang disebutkan pelaku," ungkapnya.

Namun setelah uang dikirim, hadiah sebesar Rp 20 juta yang dijanjikan tidak kunjung datang. Akhirnya korban memutuskan melapor kejadian ini ke Polda Sumut pada 30 Desember 2022 lalu.

"Korban merasa dirugikan sehingga datang ke SPKT Polda Sumut untuk membuat laporan agar pelaku dapat diproses," jelas Hadi.

Atas laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan mulai dari nomor handphone, hingga nomor rekening pelaku. Akhirnya pelaku berhasil diamankan.

"Pelaku dijerat Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman penjara diatas 5 tahun," pungkasnya.

Sebagai tambahan informasi, sebelumnya artis Baim Wong telah melaporkan dugaan pencatutan namanya dalam kasus penipuan bermodus giveaway di media sosial ke Polda Metro Jaya, Selasa (171/2023).

Baim Wong melaporkan kasus tersebut setelah mendapatkan pesan dari sejumlah orang yang mengaku tertipu dengan sejumlah giveaway di media sosial.

Mengetahui hal itu, Baim Wong akhirnya memutuskan mengumpulkan para korban untuk meminta penjelasan soal dugaan penipuan yang mereka alami.

"Puncaknya warga asing yang ditipu sampai Rp 140 juta. Setelah banyak yang melapor ke saya DM (direct message) segala macam, dan akhirnya saya panggil satu-satu," ujar Baim Wong kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa.

Dari situ, Baim Wong mengetahui bahwa penipuan giveaway tersebut sudah menimbulkan ratusan korban. Beberapa diantaranya bahkan mengalami kerugian puluhan juta rupiah.

Hal itu dibuktikan setelah para korban melampirkan dokumen seperti percakapan dan bukti transaksi.

Korban juga turut mencantumkan nomor ponsel pelaku yang mengiming-imingi hadiah dari giveaway bodong tersebut.

"Penipuannya itu lebih ke arah penipuan giveaway WhatsApp, Facebook. Habis itu sekarang TikTok dan SMS gitu. Penipuannya dari sana semua," kata Baim Wong.

Baim Wong mengaku sempat ingin mengganti seluruh kerugian para korban. Namun, mengingat jumlah kerugian yang sangat besar karena banyaknya korban, dia memutuskan untuk melaporkan kasus tersebut ke polisi.

"Yang pasti kami enggak bisa handle semua. Yang sekarang saja ada Rp 23 juta atau Rp 31 juta. Mungkin sampai seratusan lebih," kata Baim Wong.

Laporan Baim Wong terdaftar dengan nomor LP/B/300/I/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 17 Januari 2023.

Dalam laporannya, Baim Wong menjerat terlapor dengan Pasal 27 Ayat 3 Juncto Pasal 45 Ayat 3 dan atau Pasal 35 Juncto Pasa 51 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Red)
×
Berita Terbaru Update